Dengan memperhatikan pengertian negara
sebagaimana dikemukakan oleh beberapa pemikir kenegaraan di atas, dapat
dikatakan bahwa negara memiliki 3 (tiga) unsur yaitu:
a. Rakyat
Rakyat suatu negara dapat dibedakan antara
penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal
menetap atau berdomisili di suatu negara. Kalau seseorang dikatakan bertempat
tinggal menetap di suatu negara berarti sulit untuk dikatakan sampai kapan
tempat tinggal itu. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang yang
bertempat tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu, dan bukan dalam
maksud untuk menetap. Penduduk yang merupakan anggota yang sah dan resmi dari
suatu negara dan dapat diatur sepenuhnya oleh pemerintah negara yang
bersangkutan dinamakan warga negara.
Sedangkan di luar itu semua dinamakan orang
asing atau warga negara asing. Warga negara yang lebih erat hubungannya dengan
bangsa di negara itu disebut warga negara asli, yang dibedakan pengertiannya
dengan warga negara keturunan.
Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk,
warga negara dan bukan warga negara terkait dengan perbedaan hak dan kewajiban
di antara orang-orang yang berada di wilayah negara. Di antara status
orang-orang dalam negara tentunya status yang kuat dan memiliki hubungan yang
erat dengan pemerintah negara yang bersangkutan adalah status warga negara.
Status kewarganegaraan suatu negara akan
berimplikasi sebagai berikut (Samekto dan Kridalaksana, 2008:59):
a) Hak atas perlindungan diplomatik di luar negeri merupakan
hak kewarganegaraan. Suatu negara berhak melindungi warganya di luar negeri;
b) Kewarganegaraan menuntut kesetiaan, dan salah satu bentuk
kesetiaan tersebut adalah kewajiban melaksanakan wajib militer;
c) Suatu negara berhak untuk menolak mengekstradisi warga
negaranya kepada negara lain;
d) Berdasarkan praktek, secara garis besar kewarganegaraan
seseorang dapat diperoleh:
1) Berdasarkan kewarganegaraan orang tua (Ius Sanguinis);
2) Berdasarkan tempat kelahiran (Ius Soli);
3) Berdasarkan asas Ius Sanguinis dan Ius Soli.
4) Melalui naturalisasi (melalui perkawinan, misalnya
seorang istri yang mengambil kewarganegaraan suami, atau dengan permohonan yang
diajukan kepada negara).
b. Wilayah dengan Batas-batas Tertentu
Wilayah suatu negara pada umumnya meliputi
wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara. Walaupun ada negara tertentu
yang karena letaknya di tengah benua sehingga tidak memiliki wilayah laut,
seperti Afganistan, Mongolia, Austria, Hungaria, Zambia, Bolivia, dan
sebagainya. Di samping wilayah darat, laut, dan udara dengan batas-batas
tertentu, ada juga wilayah yang disebut ekstra teritorial. Yang termasuk
wilayah ekstra teritorial adalah kapal di bawah bendera suatu negara dan kantor
perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain.
Batas wilayah negara Indonesia ditetapkan
dalam perjanjian dengan negara lain yang berbatasan. Batas wilayah negara
Indonesia ditentukan dalam beberapa perjanjian internasional yang dulu diadakan
oleh pemerintah Belanda dengan beberapa negara lain. Berdasarkan pasal 5
Persetujuan perpindahan yang ditetapkan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB),
perjanjian-perjanjian internasional itu sekarang berlaku juga bagi negara
Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut adalah Konvensi London 1814 di mana
Inggris menyerahkan kembali wilayah Hindia Belanda kepada
Kerajaan Belanda, dan beberapa traktat
lainnya berkenaan dengan wilayah negara (Utrecht, 1966: 308). Berkenaan dengan
wilayah perairan ada 3 (tiga) batas wilayah laut Indonesia. Batas-batas
tersebut adalah:
a) Batas Laut Teritorial
Laut teritorial adalah laut yang merupakan
bagian wilayah suatu negara dan berada di bawah kedaulatan negara yang
bersangkutan. Batas laut teritorial tersebut semula diumumkan melalui Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957. Sesuai pengumuman tersebut, batas laut teritorial
Indonesia adalah 12 mil yang dihitung dari garis dasar, yaitu garis yang
menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar Indonesia, di mana jarak
dari satu titik ke titik lain yang dihubungkan tidak boleh lebih dari 200 mil.
Pokok-pokok azas negara kepulauan sebagaimana termuat dalam deklarasi diakui
dan dicantumkan dalam United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS)
tahun 1982. Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU. No. 17 tahun 1985
pada tanggal 31 Desember 1985.
b) Batas Landas Kontinen
Landas kontinen (continental shelf) adalah
dasar lautan, baik dari segi geologi maupun segi morfologi merupakan kelanjutan
dari kontinen atau benuanya. Pada tahun 1969 pemerintah Indonesia mengeluarkan
pengumuman tentang Landas Kontinen Indonesia sampai kedalaman laut 200 meter,
yang memuat pokok-pokok sebagai berikut:
1) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam kontinen
Indonesia adalah milik eksklusif negara Republik Indonesia;
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan garis batas
landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan;
3) Jika tidak ada perjanjian garis batas, maka batas landas
kontinen Indonesia adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara
pulau terluar Indonesia dan titik terluar wilayah negara tetangga;
4) Tuntutan (claim) di atas tidak mempengaruhi sifat dan
status perairan di atas landas kontinen serta udara di atas perairan itu.
Batas landas kontinen dari garis dasar tidak
tentu jaraknya, tetapi paling jauh 200 mil. Kalau ada dua negara atau lebih
menguasai lautan di atas landas kontinen, maka batas landas kontinen negara-negara
itu ditarik sama jauhnya dari garis dasar masing-masing. Sebagai contoh adalah
batas landas kontinen Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka sebelah selatan.
Kewenangan atau hak suatu negara dalam landas kontinen adalah kewenangan atau
hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di dalam dan di bawah
wilayah landas kontinen tersebut.
c) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah
Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pengumuman pemerintah ini kemudian
disahkan dengan Undang-undang No. 5 tahun 1983. Batas ZEE adalah 200 mil dari
garis dasar ke arah laut bebas. Kewenangan negara di wilayah ZEE adalah
kewenangan memenfaatkan sumber daya, baik di laut maupun di bawah dasar laut.
Dalam Konperensi Hukum laut tercapai kesepakatan bahwa di ZEE ini negara tidak
memiliki kedaulatan penuh tetapi memiliki hak dan yurisdiksi terbatas pada
bidang-bidang tertentu.
Dalam pasal 56 Konvensi Hukum Laut tahun 1982
ditentukan bahwa negara pantai memiliki hak berdaulat untuk melakukan
eksplorasi, eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam hayati dan non hayati, dan
kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tersebut
seperti pembuatan energi arus dan angin.
Sedangkan kewajiban negara di kawasan ZEE
merupakan kewajiban yang berkaitan dengan status ZEE sebagai perairan laut
lepas, di mana negara pantai tidak boleh menghalangi kebebasan berlayar,
penerbangan di atas ZEE, dan pemasangan kabel-kabel di bawah laut. Negara
pantai juga berkewajiban melakukan konservasi kekayaan laut, yaitu menjaga
keseimbangan hidup sumber daya yang ada di laut.
Sedangkan wilayah udara suatu negara meliputi
wilayah udara yang berada di atas wilayah laut dan wilayah perairan negara yang
bersangkutan. Berkaitan dengan pemanfaatan ruang udara khususnya
penerbangan, oleh masyarakat internasional
telah disusun perjanjian internasional utama yaitu Convention on International
Civil Aviation 1944 atau secara singkat dikenal sebagai Konvensi Chicago 1944.
Perjanjian internasional yang diprakarsai Amerika Serikat ini bersifat publik
dan mengatur kepentingan umum yang merupakan tanggungjawab pemerintah dalam
kegiatan penerbangan sipil internasional.
c. Pemerintah yang Berdaulat
Kata “kedaulatan” artinya adalah kekuasaan
tertinggi. Dengan demikian pemerintah yang berdaulat artinya pemerintah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan
lainnya. Kedaulatan negara dapat diartikan sebagai kedaulatan ke dalam dan
kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi untuk
mengatur rakyatnya sendiri. Sedangkan kedaulatan ke luar adalah kekuasaan
tertinggi yang harus dihormati oleh negara-negara lain. Dengan kedaulatannya
pemerintah berhak mengatur negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara
lain.
Menurut Jean Bodin (Samekto dan Kridalaksana,
2008: 33) kedaulatan sebagai atribut negara merupakan ciri khusus dari sebuah
negara. Kedaulatan merupakan kekuasaan yang mutlak dan abadi, tidak terbatas
dan tidak dapat dibagi-bagi. Menurutnya tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi yang dapat membatasi kekuasaan negara. Kedaulatan membawakan
sifat-sifat:
1) Asli, dalam arti tidak diturunkan dari kekuasaan yang
lain;
2) Tertinggi, dalam arti tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi yang dapat membatasi kedaulatan;
3) Abadi atau kekal, dalam arti keberadaannya tetap;
4) Tidak dapat dibagi, dalam arti hanya ada satu kekuasaan
teringgi saja dalam negara.
Dengan ungkapan lain ada yang menyatakan
bahwa kedaulatan itu membawakan sifat permanen, asli, tidak dapat dibagi-bagi,
dan tidak terbatas.
Belum ada tanggapan untuk "Unsur-unsur Negara Yang Benar"
Posting Komentar