Umumnya sepakat untuk mengatakan bahwa negara
memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Untuk lebih jelasnya
berikut ini akan diuraikan sifat-sifat tersebut.
a.Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa artinya bahwa
negara memiliki hak atau kewenangan untuk memaksakan berbagai peraturan yang
dibuatnya untuk ditaati oleh seluruh warganya. Untuk memaksakan berbagai
peraturan yang dibuatnya pemerintah negara memiliki sarana seperti tentara,
polisi, hakim, jaksa, dan sebagainya. Negara berhak menentukan sanksi bagi
pelanggaran atas aturan yang dibuatnya, dari sanksi yang ringan sampai sanksi
yang sangat berat yaitu berupa pidana, bahkan hukuman mati.
Berkenaan dengan sifat memaksa ini, dalam
masyarakat yang telah tertanam konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan
bersama yang hendak dicapai, biasanya sifat memaksa ini tidak tampak begitu
menonjol. Sebaliknya di negara-negara yang baru di mana konsensus nasional
tentang tujuan bersama itu belum begitu kuat, maka sifat paksaan ini lebih
tampak. Di negara-negara yang lebih demokratis, diupayakan pemakaian kekerasan
seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dikedepankan caracara yang persuasif
untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. (Budiardjo, 2010:50).
b. Sifat Monopoli
Negara juga membawakan sifat monopoli, yaitu
sifat yangmenunjukkan adanya hak atau kewenangan negara untuk mengelola atau
menentukan sesuatu tindakan tanpa adanya hak atau kewenangan yang sama di pihak
lain. Sifat monopoli yang dimiliki oleh negara menyangkut beberapa hal. Negara
memiliki hak monopoli untuk menentukan tujuan dari sebuah masyarakat, yaitu
masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Di Indonesia misalnya tujuan
masyarakat itu adalah sebagaimana dirumuskan dalam alinea IV Pembukaan UUD
1945.
Sebagai konsekuensinya negara berhak untuk
melarang berkembangnya faham atau aliran yang dianggap mengganggu pencapaian
tujuan yang dimaksudkan. Negara juga memiliki hak monopoli pengelolaan sumber
daya alam yang menguasai hajat hidup masyarakat. Hak monopoli yang lain adalah
monopoli pengelolaan sarana kekerasan untuk kepentingan negara. Negara memiliki
satuan tentara dan polisi yang dilengkapi dengan sistem persenjataan seperti
senjata api, tank, pesawat tempur, kapal perang dan sebagainya, adalah
merupakan perwujudan dari hak monopoli tersebut.
c.Sifat Mencakup Semua
Dengan sifat ini maksudnya bahwa kekuasaan
negara berlaku bagi semua orang di wilayah negara yang bersangkutan. Tidak ada
warga masyarakat yang dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh kekuasaan
negara. Berkenaan dengan itu bahwa peraturan yang dibuat oleh negara pada
prinsipnya berlaku bagi setiap orang di wilayah negara itu tanpa kecuali.
Ketika peraturan sudah dibuat atau ditetapkan, semua orang dianggap tahu dan harus
mentaatinya. Siapapun yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Menjadi warga negara bukanlah sesuatu yang
berdasarkan pada kemauan sendiri (involuntary membership), dan di sinilah letak
perbedaan antara keanggotaan suatu negara dengan keanggotaan pada asosiasi atau
organisasi lain yang sifatnya sukarela. (Budiardjo, 2010:50).
Belum ada tanggapan untuk "Sifat-sifat Negara dan Penjabarannya"
Posting Komentar