Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan
setiap negara adalah mewujudkan kebahagiaan bagi rakyatnya. Walaupun kenyataan
juga menunjukkan adanya pemerintah yang bertindak sewenang-wenang terhadap
rakyatnya sendiri.
Di sinilah perlunya dibedakan antara negara
sebagai sebuah organisasi yang lebih netral pengertiannya, dengan pemerintah
sebagai penyelenggara organisasi negara. Pemerintah sebagai penyelenggara
negara dalam menjalankan tugasnya tidak lepas dari berbagai kepentingan,
seperti kepentingan golongan, kepentingan kelompok, bahkan juga kepentingan
pribadi, di samping kepentingan bangsa dan negara yang semestinya diutamakan.
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah
memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin” (the freest possible development
and creative self-expression of its member). Sedangkan menurut Harold J.
Laski tujuan negara adalah “menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat
mencapai keinginankeinginan secara maksimal” (creation of those conditions under which the members of the state may
attain the maximum satisfaction of their desires) (Budiardjo, 2010:54).
Tujuan negara Indonesia sesuai dengan Alinea
IV Pembukaan UUD 1945, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan
bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara tersebut hendak diwujudkan
di atas landasan Ketuhanan yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab;
persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan; serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Namun setiap negara, apapun ideologi yang
dianutnya menyelenggarakan fungsi minimum yang mutlak sifatnya, yaitu
(Budiardjo, 2010:55) :
a. Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus
melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai
stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru di mana
tingkat kesejahteraan masyarakat masih sangat membutuhkan perhatian dari
pemerintah;
c. Pertahanan. Fungsi ini untuk mempertahankan negara dari
kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan
alat-alat pertahanan;
d. Menegakkan keadilan. Untuk mewujudkan keadilan negara
memiliki badan-badan peradilan.
Sedangkan menurut Charles E. Meriam, fungsi
yang harus dijalankan oleh negara meliputi:
a. Fungsi keamanan ekstern;
b. Fungsi ketertiban intern;
c. Fungsi keadilan;
d. Fungsi kesejahteraan umum;
e. Fungsi kebebasan.
Atas dasar pendapat di atas dapat dinyatakan
bahwa secara garis besar fungsi yang harus dijalankan oleh negara meliputi:
a. Mengupayakan kesejahteraan warganya agar dapat menikmati
kehidupan yang layak;
b. Meningkatkan kecerdasan dan membina budi pekerti
warganya;
c. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
d. Mempertahankan negara dari gangguan eksternal; serta
e. Mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Fungsi-fungsi tersebut harus diselenggarakan
oleh negara yang dalam hal ini adalah pemerintah negara yang bersangkutan agar
tujuan negara tersebut dapat diwujudkan.
Belum ada tanggapan untuk "Tujuan dan Fungsi Negara Yang Benar"
Posting Komentar