Kata ‘konstitusi” yang berarti pembentukan,
berasal dari kata “constituer”
(Perancis) yang berarti membentuk. Sedangkan istilah “undang-undang dasar”
merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “grondwet”.
“Grond” berarti dasar, dan “wet”
berarti undang-undang. Jadi Grondwet sama dengan undang-undang dasar.
Namun dalam kepustakaan Belanda dikenal pula
istilah “constitutie” yang artinya
juga undangundang dasar. Dalam kepustakaan hukum di Indonesia juga dijumpai
istilah “hukum dasar”. Hukum memiliki pengertian yang lebih luas dibandingkan
dengan undang-undang. Kaidah hukum bisa tertulis dan bisa tidak tertulis,
sedangkan undang-undang menunjuk pada aturan hukum yang tertulis.
Atas dasar pemahaman tersebut, konstitusi
disamakan pengertiannya dengan hukum dasar, yang berarti sifatnya bisa tertulis
dan tidak tertulis. Sedangkan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang
tertulis atau yang tertuang dalam suatu naskah/dokumen. Dengan demikian
undang-undang dasar merupakan bagian dari konstitusi. Sedangkan di samping
undang-undang masih ada bagian lain dari hukum dasar yakni yang sifatnya tidak
tertulis, dan biasa disebut dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
Konvensi ini merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis.
Berikut ini pengertian yang menggambarkan
perbedaan antara undang-undang dasar dan konstitusi. Bahwa undang-undang dasar
adalah suatu kitab atau dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan
ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar yang sifatnya
tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
Sedangkan konstitusi adalah dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan
ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar, yang sifatnya
tertulis maupun tidak tertulis, yang menggambarkan tentang sistem
ketatanegaraan suatu negara. (Soehino, 1985:182).
Menurut James Bryce, konstitusi adalah suatu
kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum.
(Stong, 2008:15). Dengan demikian konstitusi merupakan kerangka kehidupan
negara yang diatur dengan ketentuan hukum.
Pendapat lainnya menyatakan bahwa konstitusi
memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu pengertian yang luas dan pengertian yang
sempit. Namun hampir semua negara di dunia memberi arti konstitusi dalam
pengertian yang sempit, kecuali di Inggris. (Martosoewignjo, 1981:62). Dalam
pengertian yang sempit konstitusi hanya mengacu pada ketentuan-ketentuan dasar
yang tertuang dalam dokumen tertulis yaitu undang-undang dasar, sehingga muncul
sebutan seperti, Konstitusi Amerika Serikat, Konstitusi Perancis, Konstitusi
Swiss, dan sebagainya. Sedangkan dalam pengertian yang luas, konstitusi juga
mencakup kebiasaan ketatanegaraan sebagai suatu kaidah yang sifatnya tidak
tertulis.
Jadi ketika istilah “konstitusi” disamakan
pengertiannya dengan “undang-undang dasar”, istilah tersebut hendaknya dipahami
dalam pengertian yang sempit.
Belum ada tanggapan untuk "Perbedaan Konstitusi dan Undang-Undang Dasar / UUD"
Posting Komentar