Undang-undang dasar atau konstitusi negara
tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah, akan tetapi juga
menggambarkan struktur pemerintahan suatu negara. Menurut Savornin Lohman ada 3
(tiga) unsur yang terdapat dalam konstitusi yaitu:
a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian
masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini,
konstitusikonstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari persepakatan
masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi
manusia, berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara
yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun
alat-alat pemerintahannya.
c. Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka
bangunan pemerintahan. (Lubis, 1982:48) Pendapat lain dikemukakan oleh Sri
Sumantri, yang menyatakan bahwa materi muatan konstitusi dapat dikelompokkan
menjadi tiga, yaitu:
a. Pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia dan
warga negara,
b. Pengaturan tentang susunan ketatanegaraan suatu negara
yang mendasar,
c. Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang
juga mendasar. (Chaidir, 2007:38).
Menurut CF. Strong, konstitusi memuat hal-hal
sebagai berikut:
a. Cara pengaturan berbagai jenis institusi;
b. Jenis kekuasaan yang diberikan kepada institusi-institusi
tersebut;
c. Dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan.
(Stong, 2008:16).
Dari beberapa pendapat sebagaimana di atas,
dapat dekemukakan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam konstitusi modern
meliputi ketentuan tentang:
a. Struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara
di dalamnya;
b. Tugas/wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan
tatakerja antara satu lembaga dengan lembaga lainnya;
c. Jaminan hak asasi manusia dan warga negara.
Belum ada tanggapan untuk "Unsur-unsur Dalam Konstitusi "
Posting Komentar