Syarat
dan ketentuan Permohonan SIM perseorangan
Persyaratan
pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU
No. 22 Tahun 2009:
ü Usia 17 tahun untuk SIM
A, C, dan D
ü 20 tahun untuk SIM B1
ü 21 tahun untuk SIM B2
Administratif:
Ø memiliki Kartu Tanda
Penduduk
Ø mengisi formulir
permohonan
Ø rumusan sidik jari
Ø Kesehatan
Ø sehat jasmani dengan
surat keterangan dari dokter
Ø sehat rohani dengan
surat lulus tes psikologis
Ø Lulus ujian
Ø ujian teori
Ø ujian praktik dan/atau
Ø ujian ketrampilan
melalui simulator
Syarat
tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap
Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
§ Surat Izin Mengemudi B1
harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
§ Surat Izin Mengemudi B2
harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
Persyaratan
Permohonan SIM Umum
Persyaratan
permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun
2009:
Ø Persyaratan Usia
Ø SIM A Umum 17 tahun
Ø SIM B1 Umum 22 tahun
Ø SIM B2 Umum 23 tahun
Ø Persyaratan Khusus
Ø Lulus Ujian Teori
Ø Lulus Ujian Praktik
Syarat
tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
§ Permohonan SIM A Umum
harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
§ Permohonan SIM B1 Umum
harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
§ Permohonan SIM B2 Umum
harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Belum ada tanggapan untuk "Syarat danjenis-jenis Permohonan SIM"
Posting Komentar