ü Kemudahan
v SIM untuk kendaraan
bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya
sama atau lebih rendah, sebagai berikut Pasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:
v SIM A Umum > dapat berlaku
untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
v SIM B1 > dapat
berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM
A.
v SIM B1 > Umum dapat
berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM
A, SIM A Umum, dan SIM B1.
v SIM B2 > dapat
berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
dan SIM B1.
v SIM B2 > Umum dapat
berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM
A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.
ü Ketentuan Pidana
§ Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).
§ Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat
Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
§ Selain pidana, penjara
kurungan , atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang
diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314 Undang-undang nomor 22
tahun 2009.
§ Penandaan pelanggaran
Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan
data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual. Pasal 73 ayat (1)
Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
§ Dalam hal pelanggaran
Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara,
dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai
sanksi tambhaan atas dasar putusan pengadilan. Pasal 74 ayat (1) dan (2)
Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Belum ada tanggapan untuk "Ketentuan Pidana dan Kemudahan Tentang SIM"
Posting Komentar