Prosedur
pembuatan SIM baru terbilang mudah dan praktis, dimana pemohon harus melalui
tahap-tahap yang telah ditentukan sebagai berikut:
· Membuat surat
keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter (dapat
dilakukan di polres setempat).
· Menyiapkan fotokopi KTP
sebanyak 4 lembar.
· Membeli formulir
permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan (misal: SIM C
Rp.100.000).
· Membeli asuransi
sebesar Rp. 30.000.
· Isi formulir dan
kumpulkan di loket yang telah disediakan, tunggu hingga nama anda dipanggil.
· Setelah anda dipanggil,
anda akan diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tulis dan Tes Praktek.
· Jika anda lulus 2 tes
tersebut, anda akan diminta menunggu panggilan untuk menandatangani SIM anda
dan difoto.
· Anda harus menunggu
hingga nama anda dipanggil untuk mengambil SIM anda.
"Ikutilah
semua prosedur dengan baik, jika anda gagal dalam tes jangan berkecil hati anda
akan diminta lagi untuk mengikuti ujian di minggu berikutnya.
SIM
menjadi bukti kemahiran Anda mengemudi, keselamatan semua pengguna jalan ada
pada pemilik SIM."
Prosedur perpindahan
tempat
Bila
ingin berpindah tempat penerbitan SIM, maka SIM harus dicabut di tempat asal
SIM diterbitkan, kemudian mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha Samsat
tempat yang baru sambil membawa KTP tempat yang baru.
Belum ada tanggapan untuk "Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI Jakarta)"
Posting Komentar