Apakah
anda bulum memiliki KTP? Anda baru saja memasuki Usia 17 tahun? Atau selama ini
masih mengandalkan Kartu Tanda Mahasiswa saja?atau KTP anda hilang atau rusak
dan lain-lain?
Apapun alasannya setiap Warga Negara yang
telah memenuhi syarat kepemilikan KTP wajib dan berhak mengurus dan memperoleh
kartu tanda penduduk dari instansi terkait.
Pada
tulisn sebelumnya kita membahas tentang cara mengurus KTP pindahan, pada
dasarnya syarat keduanya hampir sama yakni sama sama harus melampirkan Kartu
Keluarga.
harga
jasa pembuatan ktp
Adapun prosedur
mengurus KTP baru adalah sebagai berikut:
1) Datanglah
ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
2)
Bawa
surat pengantar tersebut ke kantor lurah,
3)
serahkan
ke petugas da nisi formulir permohonan pembuatan KTP,
4)
tanda-tangangi
dan serahkan ke lurah.
5) Lurah
akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
6)
Bawa
surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor Camat,
7)
serahkan
ke petugas.
8)
Pada
dasarnya sampai disini proses pembuatn KTP baru telah selesai.
9)
Petugas
kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita,
10)
selanjutnya
surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan
ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
11)
Setelah
semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP
sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja.
Adapun
biaya pembuatan KTP, jika sesuai denga UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A adalah Gratis, atau tanpa adanya pungutan
biaya apapun.
Namunn
pada kenyataan di lapangan pelaksanaannya tidak pernah sesuai dengan UU
tersebut. Mungkin ini salah kita juga yang biasa memberi uang lelah atau terima
kasih pada petugas setiap kali mengurus berkas kependudukan.
Biasanya
biaya telah kita keluarkan mulai dari mendapatkan surat pengantar RT/ RW, biaya
saat mendapatkan surat permohonan pembuatan KTP di kelurahan, dan begitu juga
di kecamatan. Kitalah yang menyebabkan tidak jalannya prosedur birokrasi yang
tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Hampir
semua kita selalu memberikan uang terima kasih pada petugas-petugas tersebut,
sehingga menjadi kebiasaan dalam birokrasi pemerintahan. Untuk merubah ini
semua hanya kita juga yang bisa merubahnya.
Petugas
birokrasi pada umumnya tidak meminta sama sekali, andaipun kita tidak
mengeluarkan biaya uang biaya terima kasih petugas tersebut akan tetap
menyelesaikan urusan kita, karena itu memang sudah menjadi tugas harian mereka.
Semoga bermanfaat.
Belum ada tanggapan untuk "Syarat dan Biaya pengurusan KTP Gratis Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A"
Posting Komentar