Kartu
Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP)
adalah Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun
penggunaannya berfungsi secara
komputerisasi: [1] Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam
dua tahap.
1.
Tahap
pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup
67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota.
2.
Sedangkan
tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota
lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan
setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP
Secara
sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi
e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi
dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
Latar belakang
Program
e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di
Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal
ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk
dari seluruh Indonesia.
Fakta
tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal
tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
1.
Menghindari
pajak
2.
Memudahkan
pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
3.
Mengamankan
korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
4.
Menyembunyikan
identitas (seperti teroris)
5.
Memalsukan
dan menggandakan ktp
Oleh
karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government)
serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi
kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik
atau e-KTP.
v Dasar hukum
Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup".
Nomor
NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor,
Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi,
Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk
Kependudukan, yang berbunyi:
KTP berbasis NIK memuat
kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data
jati diri penduduk Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi
biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang
bersangkutan.
Belum ada tanggapan untuk "Arti/Pengertian, kegunaan/Fungsi dan Dasar Hukum Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP)"
Posting Komentar