Tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan akan merubah kurikulum mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan
tinggi. Sesuai dengan Undang-Undang No 12 tahun 2012, bahwa perguruan tinggi
memiliki otonomi dalam penyusunan kurikulum, namun pada pelaksanaannya
diperlukan rambu-rambu yang sama agar dapat mencapai hasil yang optimal.
Disamping itu, peserta didik di perguruan
tinggi merupakan insan dewasa , sehingga dianggap sudah memiliki kesadaran
dalam mengembangkan potensi diri untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi,
dan atau professional.
Sehubungan dengan itu, maka perubahan pada
proses pembelajaran menjadi penting dan akan menciptakan iklim akademik yang
akan meningkatkan kompetensi mahasiswa baik hardskills maupun softskills.
Hal ini sesuai dengan tujuan Pendidikan
Tinggi dalam UU No 12 tahun 12 yaitu menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, seluruh
mahasiswa harus mengikuti pembelajaran mata kuliah dasar umum yang dikenal
dengan MKDU (general education).
Sebagian dari MKDU telah dinyatakan dalam UU No 12 tahun 2012 sebagai mata
kuliah wajib, yaitu Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
Dalam rangka menyempurnakan capaian pembelajaran, maka MKDU ditambah dengan
bahasa Inggris, Kewirausahaan, dan mata kuliah yang mendorong pada pengembangan
karakter lainnya, baik yang terintegrasi maupun individu.
Belum ada tanggapan untuk "Macam-macam Pembelajaran MKDU di Universitas / Perguruan Tinggi"
Posting Komentar