Jenis
Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009):
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
SIM C SIM A SIM B UMUM SIM B1 UMUM SIM B2 UMUM
Golongan SIM perseorangan
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
- SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Golongan SIM Umum
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
- SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Belum ada tanggapan untuk "Arti, Fungsi dan Jenis-jenis dari Surat Izin Mengemudi / SIM"
Posting Komentar