Salah
satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri
suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.
Di
Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi
persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu
lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor
.
Sesuai
dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi
(SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Belum ada tanggapan untuk " Arti dan Fungsi dari Surat Izin Mengemudi / SIM"
Posting Komentar