1. Prinsip-prisip Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi telah banyak
dikemukakan oleh para ahli. Jika kita mengungkap kembali prinsip demokrasi
sebagaimana dinyatakan Sukarna (1981) di atas, menunjuk pada prinsip demokrasi
sebagai suatu sistem politik. Contoh lain, misalnya Robert Dahl (Zamroni, 2011:
15) yang menyatakan terdapat dua dimensi utama demokrasi, yakni: 1) kompetisi
yang bebas diantara para kandidat, dan 2) partisipasi bagi mereka yang telah
dewasa memiliki hak politik. Berkaitan dengan dua prinsip demokrasi tersebut,
secara umum dapat dikatakan bahwa demokrasi memiliki dua ciri utama yakni
keadilan (equality) dan kebebasan (freedom).
Franz Magnis Suseno (1997: 58), menyatakan
bahwa dari berbagai ciri dan prinsip demokrasi yang dikemukakan oleh para
pakar, ada 5 (lima) ciri atau gugus hakiki negara demokrasi, yakni: negara
hukum, pemerintah berada dibawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang
bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
Hendra Nurtjahyo (2006: 74-75) merangkum
sejumlah prinsip demokrasi yang dikemukakan para ahli dengan menyatakan adanya
nilainilai yang substansial dan nilai-nilai yang bersifat prosedural dari
demokrasi. Kedua ketegori nilai tersebut baik subtansial dan prosedural sama
pentingnya dalam demokrasi. Tanpa adanya nilai tersebut, demokrasi tidak akan
eksis, yang selanjutnya dikatakan sebagai prinsip eksistensial dari demokrasi.
Prinsip eksistensial demokrasi tersebut, yakni: 1) kebebasan, 2) kesamaan dan
3) kedaulatan suara mayoritas (rakyat).
Pendapat yang sejenis dikemukakan oleh
Maswadi Rauf (1997: 14) bahwa demokrasi itu memiliki dua prinsip utama
demokrasi yakni kebebasan/persamaan (freedom/equality) dan kedaulatan rakyat
(people’s sovereignty).
a. Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi
demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan
memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari
penguasa. Jadi bagian tak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan
kekuasaan kekuasaan penguasa politik.
Demokrasi adalah sistem politik yang
melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah untuk menjamin
kebebasan tersebut. Demokrasi pada dasarnya merupakan pelembagaan dari
kebebasan.
Persamaan merupakan sarana penting untuk
kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama,
tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan sama untuk
mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Demokrasi berasumsi bahwa semua
orang sama derajat dan hak-haknya sehingga harus diperlakukan sama pula dalam
pemerintahan.
b. Kedaulatan rakyat (people’s
sovereignty)
Konsep kedaulatan rakyat pada hakekatnya
kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.
Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal. Pertama, kecil kemungkinan terjadi
penyalahgunaan kekuasaan dan kedua, terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas
tugas pemerintahan. Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawasan oleh
rakyat. Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati
penguasa. Betapapun niat baik penguasa, jika mereka menafikan kontrol/kendali
rakyat maka ada dua kemungkinan buruk pertama, kebijakan mereka tidak sesuai
dengan kebutuhan rakyat dan, kedua, yang lebih buruk kebijakan itu korup dan
hanya melayani kepentingan penguasa.
Sementara itu, APA (ASEAN People’s Assembly)
mendaftar sejumlah prinsip dasar demokrasi yangditerima sebagai seperangkat
aturan main bersama dalam upaya melakukan penilaian proses demokratisasi di
kawasan Asia Tenggara, terlepas dari banyak perdebatan reotik antara demokrasi
universal dan particular, antara konsep “Barat” dan “Timur” atau “Cara
Asia/ASEAN” dan berbagai
macam kata sifat yang tercantum di depan
definisi demokrasi saat digunakan untuk menggambarkan karakteristik demokratis
sebuah negara –seperti: semi-demokrasi, demokrasi liberal, demokrasi elektoral,
dan lain-lain.
Prinsip-prinsip demokrasi pada tabel 1
berikut ini: partisipasi, inklusif, representasi, transparansi, akuntabilitas,
responsif, kompetisi yang bebas dan adil, dan solidaritas, dijadikan dasar dari
perkembangan institusional dan proses demokrasi (Chistine Sussane Tjhin, 2005:
11, 18).
Demokrasi pada esensinya melibatkan aspirasi
masyarakat dlm menjalankan perannya secara aktif & menentukan dlm proses
politik. Partisipasi adalah elemen penting dlm pemberdayaan.
Partisipasi tidak hanya berupa ‘mencoblos’
dlm pemilihan umum/pemilihan kepala daerah yg dilaksanakan secara rutin.
Partisipasi menjamin keterlibatan dlm proses Kebijakan, baik dengan melibatkan
LSM, partai politik, maupun jalur-jalur lain.
Tetapi, semua ini harus didasarkan pada
asumsi bahwa hakhak untuk berpartisipasi itu memang sudah eksis &
masyarakat/ warganegara memiliki kapasitas & sumber2 daya yg layak utk
berpartisipasi, & pemerintah telah menyediakan jalur2 & institusi2
politk (di mana melalui semua itu masyarakat bisa berpartisipasi).
Inklusivitas/ Pelibatan
Setiap individu dipandang setara secara
politik. Dengan kata lain setiap individu diperlakukan sebagai warganegara (inclusion) terlepas dari perbedaan latar
belakang ras, etnis, kelas, gender, agama, bahasa, maupun identitas lain.
Demokrasi mendorong pluralitas & keberagaman, juga mengelola keberagaman
tsb tanpa kekerasan.
Demokrasi tidak bisa eksis jika perolehan
hak2 dasar dibatasi secara diskriminatif. Demokrasi juga harus mengawal sektor2
masyarakat yg termarjinalisasi melalui pelaksanaan kebijakan afirmatif utk bisa
mencapai kesamaan status & pemberdayaan.
Kebijakan afirmatif ini haruslah bebas dari
prasangka/stereotip. Perwakilan/Representasi (Representation) Dengan mempertimbangkan bahwa partisipasi langsung
dlm setiap proses pemerintahan tidak bisa dilakukan secara absolut mengingat
keterbatasan waktu & ruang, jalur yg paling rasional adalah dengan
menyediakan perangkat utk representasi/perwakilan.
Mereka yg telah mendapatkan mandat utk
menjalankan aspirasi populer harus mampu mewakili konstituensi mereka.
Institusi2 harus pula mencerminkan komposisi sosial dari para pemilih – baik
kelompok mayoritas maupun minoritas.
Terlebih lagi, mereka harus mewakili arus
utama dari opini publik.
Transparansi (Transparency)
Karena demokrasi berarti bahwa institusi2
publik mendapatkan otoritas mereka dari masyarakat, maka harus ada perangkat yg
memungkinkan masyarakat utk mengawasi & mengawal institusi2 publik tsb.
Masyarakat atau kelompok yg ditunjuk oleh
masyarakat harus diberikan kesempatan utk mempertanyakan kinerja & kerja
institusi2 publik tsb.
Terlebih lagi, segala informasi mengenai
proses kerja & kinerja mereka harus bisa dijangkau oleh publik & media
massa.
2. Indikator Demokrasi
Kerangka kerja penilaian demokratisasi di
antaranya dirumuskan APA yang diinspirasi konsep yang dikembangkan oleh David
Beetham dalam membuat indikator demokrasi. Beetham menerjemahkan “kedaulatan
rakyat” (rule of the people) secara
lebih spesifik menjadi faktor kontrol popular (popular control) dan faktor kesetaraan politik (political equality).
Kontrol populer memanifestasikan hak-hak yang
dimiliki oleh masyarakat untuk mengontrol dan mempengaruhi kebijakan publik dan
para pembuat kebijakan. Perlakuan terhadap masyarakat harus didasari pada
keyakinan bahwa setiap orang harus diperlakukan dengan rasa hormat yang setara.
Setiap orang memiliki kapasitas yang setara dalam menentukan pilihan. Pilihan
tersebut dapat mempengaruhi keputusan kolektif dan semua kepentingan yang
mendasari pilihan tersebut harus diperhatikan (Christine Sussana Tjhin, 2005:
11-13, 19-21).
Kerangka kerja utama dibagi menjadi 3
komponen utama. Pertama, Kerangka Kerka Hak-hak Warga Negara yang Kesetaraannya
Terjamin (Guaranteed Framework of Equal
Citizen Rights). Termasuk di
dalamnya adalah akses pada keadilan dan
supremasi hokum, juga kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul, dan
hak-hak dasar yang memungkinkan masyarakat untuk memperoleh/menjalankan
hak-haknya secara efektif.
Komponen pertama ini terdiri dari 2 tema,
yaitu:
1) Kewarganegaraan yang Setara (Common Citizenship), dan
2) Hak-hak Sipil dan Politik (Civil and Political Rights). Komponen
kedua, Institusi-institusi Pemerintah yang Representatif dan Akuntabel (Institutions of Representative and
Accountable Government).
Tercakup di dalamnya adalah pemilu yang bebas
dan adil yang menyediakan perangkat agar pilihan dan control populer atas
pemerintah dapat dilaksanakan.
Termasuk juga di dalamnya adalah
prosedur-prosedur yang menjamin akuntabilitas pejabat publik (yang dipilih
maupun tidak dipilih melalui pemilu). Komponen kedua terdiri dari 6 tema,
yaitu: 1) Pemilu yang Bebas dan Adil (Free
and Fair Elections), 2) Partai Politik yang Demokratis (Democratic Political Parties), 3)
Hubungan Sipil-Militer (Civil-Military
Relations), 4) Transparansi dan Akuntabiltas Pemerintahan (Governmental Transparency and Accountability),
5) Supremasi Hukum (Rule of Law), dan
6) Desentralisasi (Decentralization).
Komponen ketiga adalah Masyarakat yang
Demokratis atau Sipil (Civil or
Democratic Society). Cakupan komponen ini meliputi media komunikasi,
asosiasi-asosiasi sipil, proses-proses konsultatif dan forum-forum lainnya yang
bebas dan pluralistik.
Kebebasan dan pluralisme tersebut harus
menjamin partisipasi popular dalam setiap proses politik dalam rangka mendorong
sikap responsif pemerintah terhadap opini publik dan terselenggaranya pelayanan
public yang lebih efektif. Komponen ketiga mencakup 2 tema, yaitu: 1) Media
yang Independen dan Bebas (Independent
and Free Media), dan 2) Partisipasi Populer (Popular Participation).
Setiap 10 tema tersebut berisikan seperangkat
indicator penilaian yang dikategorikan berdasarkan 3 dimensi, yaitu: dimensi
legal, institusional dan kinerja (performance).
Dimensi legal untuk mengindentifikasi kahadiran payung hukum yang memberikan
kepastian hukum untuk tema terkait. Dimensi institusional menggali ada atau
tidaknya perangkat institusi dan mekanisme yang mampu memberikan jaminan
implementasi perangkat hukum.
Dimensi kinerja mengelaborasi sejauh mana
kinerja elemen-elemen dalam dua dimensi sebelumnya telah berhasil membawa
pengaruh aktual terhadap kemajuan proses demokratisasi berdasarkan konteks tema
terkait. Indikator-indikator dalam setiap dimensi tersebut dihrapkan dapat
menjadi semacam petunjuk-petunjuk praktis dalam proses penilaian demokratisasi
Belum ada tanggapan untuk "Prinsip-Prinsip Utama Demokrasi "
Posting Komentar