Keberadaan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ditetapkan melalui:
(1) Kepmendiknas No. 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, menetapkan
bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan
dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
(2) Kepmendiknas No.045/U/2002 tentang Kurikulum Inti
Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pegembangan
Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelmpok
program studi.
(3) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas No. 43/Dikti/Kep/2006
tentang rambu-rambu pelaksanaan pembelajaran kelompok mata kuliah pengembangan
kepribadian di perguruan tinggi, menetapkan status dan beban studi kelompok
mata kuliah Pengembangan Kepribadian. Bahwasannya beban studi untuk Mata Kuliah
Pendidikan Agama, Kewarganegaraan dan Bahasa masing-masing sebanyak 3 sks.
Berdasarkan uraian di atas dapat diperoleh
gambaran bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sebagai MPK karena PKn merupakan
bagian kelompok MPK. Pertanyaan yang muncul di sini yaitu mengapa Pendidikan
Kewarganegaraan diposisikan sebagai MPK ? Apa urgensi Pendidikan
Kewarganegaraan sebagi MPK?
MPK adalah suatu program pendidikan nilai
yang dilaksanakan melalui proses pembelajaran di Perguruan Tinggi dan berfungsi
sebagai model pengembangan jati diri dan kepribadian para mahasiswa, bertujuan
membangun manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
YME, berbudi pekerti luhur, berkepribadian
mantap, dan mandiri, serta mempunyai rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan
kebangsaan (Iriyanto Ws, 2005:2 ).
Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
termasuk Pendidikan Kewarganegaraan yang termuat dalam Kurikulum Pendidikan
Tinggi tahun akademik 2002-2003 dirancang berbasis kompetensi. Secara umum Kurikulum
Berbasis Kompetensi selalu menekankan kejelasan hasil didik sebagai seorang
yang memiliki kemampuan dalam hal; (1) Menguasai ilmu dan ketrampilan tertentu;
(2) Menguasai penerapan ilmu dan ketrampilan dalam bentuk kekaryaan; (3)
Menguasai sikap berkarya secara profesional; (4) Menguasai hakikat dan
kemampuan dalam berkehidupan bermasyarakat
Keempat kompetensi program pembelajaran KBK
tersebut di atas dikembangkan dengan menempatkan MPK sebagai dasar nilai
pengembangan ilmu, yaitu sebagai pedoman dan dasar kekaryaan. Seorang lulusan
pendidikan tinggi diharapkan mampu menerapkan bekal pendidikannya sebagai
cara-cara penemuan, pisau analisis (a method of inquiry) dalam memerankan
dirinya sebagai pencerah masyarakat, kehidupan berbangsa dan bernegara (Hamdan
Mansoer, 2004: 5).
Belum ada tanggapan untuk "PKn sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian / MPK di Perguruan Tinggi"
Posting Komentar