Apakah ide atau gagasan demokrasi ada pada
benak para pendiri negara saat membicarakan dasar-dasar bernegara di sidang
BPUPKI tahun 1945?
Para pendiri negara (The Founding Fathers) kita umumnya menyetujui bahwa negara
Indonesia yang akan didirikan hendaknya negara demokrasi. Ada kesamaan
pandangan dan konsensus politik dari para pendiri negara bahwa kenegaraan
Indonesia harus berdasar kerakyatan/ kedaulatan rakyat atau demokrasi. Jadi
cita cita atau ide demokrasi itu ada pada para the founding fathers bangsa (
Franz Magnis Suseno, 1997: 9-10).
Menurut Mohammad Hatta (1953:39-41),
demokrasi telah berurat akar dalam pergaulan hidup kita. Bangsa Indonesia sejak
dahulu sesungguhnya telah mempraktekkan ide tentang demokrasi meskipun masih
sederhana dan bukan dalam tingkat kenegaraan. Dikatakan bahwa desa-desa di
Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepada desa
dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut "demokrasi asli".
Demokrasi asli itu memiliki 5 unsur atau anasir yaitu; rapat, mufakat, gotong
royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja
absolut. Saat itu, Mohammad Hatta lebih suka mengganakan istilah kerakyatan,
untuk membedakannya dengan demokrasi Barat yang cenderung individualistik.
Namun demikian, demokrasi desa tidak bisa
dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modern. Kelima unsur demokrasi desa
tersebut perlu dikembangkan dan diperbaharui menjadi konsep demokrasi Indonesia
yang modern.
Demokrasi Indonesia modern, menurut Mohammad
Hatta harus meliputi 3 hal yaitu; demokrasi di bidang politik, demokrasi di
bidang ekonomi, demokrasi di bidang sosial. Demokrasi Indonesia tidak berbeda
dengan demokrasi di Barat dalam bidang politik. Hanya saja demokrasi di
Indonesia perlu mencakup demokrasi ekonomi dan sosial, sesuatu yang tidak
terdapat dalam masyarakat Barat.
Saat ini, ide demokrasi tersebut terungkap
dalam sila keempat Pancasila yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan dan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yakni
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
1945.
Oleh karena UUD 1945 merupakan derivasi dari
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, maka secara normatif demokrasi
Indonesia adalah demokrasi yang bersumberkan nilai Pancasila khususnya sila
keempat. Oleh karena itu demokrasi Indonesia dikatakan Demokrasi Pancasila,
dimana prinsip-prinsip demokrasi yang dijalankan berdasarkan pada nilainilai
Pancasila.
Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara
luas maupun sempit, sebagai berikut:
a. Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat
yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila baik sebagai pedoman penyelenggaraan
maupun sebagai cita-cita.
b. Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan
rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah
kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam
penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila
yaitu nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan nilai keadilan
sangat mendukung demokrasi. Nilai-nilai Pancasila menentang sistem otoriter
atau kediktatoran.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Demokrasi Dalam Arti Luas dan Sempit"
Posting Komentar