Pelaksanaan demokrasi Pancasila agar tegak
dan berkembang dipusatkan pada 10 (sepuluh) pilar demokrasi (Achmad Sanusi,
2006: 193205), yaitu:
a. Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Para pemeran politik dan pemimpin negara dan
semua warga negara dalam menerapkan demokrasi tidak bertentangan dengan
nilai-nilai agama. Ia dituntut agar mempertanggungjawabkan segala tindakannya
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi yang Menjunjung Hak Asasi manusia
Demokrasi mengharuskan adanya penghargaan
terhadap harkat dan martabat manusia dalam bentuk jaminan dan perlindungan
hak-hak asasi manusia demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat.
c. Demokrasi yang mengutamakan Kedaulatan Rakyat
Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi
dalam negara demokrasi. Pelaksanaan kedaulatan melalui sistem perwakilan. Untuk
mengisi lembaga perwakilan perlu dilaksanakan pemilu secara periodik.
d. Demokrasi yang didukung kecerdasan
Warga negara yang cerdas dan terdidik secara
politik merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan demokrasi. Oleh karena itu,
pendidikan kewarganegaraan atau pendidikan politik amat penting dalam negara
demokrasi untuk membekali warga negara kesadaran hak dan kewajibannya.
e. Demokrasi yang menetapkan pembagian kekuasaan
Suatu negara yang demokratis harus ada
pembagian kekuasaan. Hal ini untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan
kepada satu orang. Dan memberikan kesempatan kepada lembaga lain untuk
melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban jalannya pemerintahan.
f. Demokrasi yang menerapkan konsep Negara Hukum
Hukum melandasi pelaksanaan demokrasi. Untuk
mengembangkan kebebasan yang demokratis tidak bisa dengan meninggalkan hukum.
Tanpa hukum kebebasan akan mengarah perbuatan yang anarkis. Pada akhirnya
perbuatan itu meninggalkan nilai-nilai demokrasi. Untuk mewujudkan demokrasi
yang berdasarkan hukum tidak dapat lepas dari perlidungan konstitusinal, badan peradilan
yang bebas, kebebasan berpendapat, berserikat, dan kesadaran kewarganegaraan.
g. Demokrasi yang menjamin otonomi daerah
Pelaksanaan demokrasi harus tetap menjamin
tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan dilaksanakan otonomi daerah yang
semakin nyata dan bertanggung jawab mengindakasikan paham demokrasi juga
semakin berkembang. Sebagai wujud prinsip demokrasi kekuasaan negara tidak
dipusatkan pemerintah pusat saja namun sebagian diserahkan kepada daerah
menjadi urusan rumah tangga daerah itu sendiri.
h. Demokrasi yang berkeadilan sosial
Pelaksanaan demokrasi diarahkan untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi bukan hanya
politik saja melainkan juga demokrasi sosial dan ekonomi.
Demokrasi sosial artinya demokrasi yang
ditemukan dalam hubungan antar warga masyarakat dan atau warga negara. Juga
harus dilandasi oleh penghormatan terhadap kemerdekaan, persamaan dan
solidaritas antar manusia.
i. Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
Demokrasi juga mencakup dalam bidang ekonomi.
Demokrasi ekonomi adalah sistem pengelolaan perekonomian negara berdasarkan
prinsip ekonomi. Perekonomian harus dijaga dari persaingan bebas tanpa batas
melalui peraturan perundangundangan. Negara juga mengambil peran yang cukup
dalam usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat.
j. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
Sistem pengadilan yang merdeka memberi
peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan
menemukan hukum yang seadil-adilnya. Pengadilan yang merdeka dan otonom tidak
boleh dipengaruhi oleh siapapun, namun hakim wajib mempertimbangkan keadilan
yang berkembang di masyarakat.
Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah
berdasar pada sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dengan demikian, demokrasi
Pancasila dalam arti sempit adalah masalah pengambilan keputusan yaitu
pengambilan keputusan yang dipimpin oleh hitmat kebijaksanaan. Wujud dari
pengambilan keputusan yang dipimpin oleh hidmat kebijaksanaan adalah dengan
musyawarah mufakat.
Belum ada tanggapan untuk "Macam-macam Jenis Pilar Demokrasi"
Posting Komentar