Penjelasan di bawah ini akan memberikan
gambaran tentang konsep, prinsip dan nilai Pancasila yang dikutip dari Pedoman
Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara yang ditulis oleh Lembaga
Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (2005: 93-94):
a. Manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa, berperan
sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam keimanan
dan ketakwaan. Dalam mengelola alam, manusia berkewajiban dan bertanggung jawab
menjamin kelestarian eksistensi, harkat dan martabat, memuliakan serta menjaga
keharmonisannya
b. Pancasila memandang bahwa hak asasi dan kewajiban asasi
manusia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa
serta pengamalan kehidupan politik nasional.
c. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak berkeluarga,
hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak
keamanan dan hak kesejahteraan yang tidak boleh dirampas atau diabaikan oleh
siapapun.
d. Perumusan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila
dilandaskan oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari hubungan
dengan Tuhan, sesama manusia, dan dengan lingkungannya.
e. Bangsa Indonesia menyadari, mengakui, menghormati dan
menjamin hak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban. Hak dan kewajiban asasi
terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga,
anggota masyarakat, anggota suatu bangsa, dan anggota masyarakat bangsa-bangsa.
f. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai hak asasi
yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap orang/warga negara.
g. Bangsa dan negara Indonesia sebagai anggota Perserikatan
Bangsabangsa mempuyai tanggung jawab dan kewajiban menghormati ketentuan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dengan semua instrumen yang
terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.
Belum ada tanggapan untuk "Macam-macam Prinsip dan Nilai Pancasila"
Posting Komentar