Dewasa ini, demokrasi dianggap sebagai suatu
sistem politik yang diyakini oleh banyak masyarakat dunia sebagai yang terbaik
untuk mencapai tujuan bernegara. Kecenderungan ini menguat terutama sesudah
Perang Dunia II.
Menurut penelitian UNESCO tahun 1949
disimpulkan bahwa “… untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan
sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua organisasi politik dan sosial
yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh” (Mirriam
Budiardjo, 2008: 105).
Demokrasi telah menggantikan beberapa sistem
politik non demokrasi yang dianggap gagal pada saat itu, seperti: totalitarian,
otoritarian, monarki absolut, rezim militer dan kediktatoran.
Sejalan dengan perkembangan waktu, demokrasi
beserta prinsip-prinsip yang menyertainya mengalami perkembangan, pembaharuan
dan pengujian yang terus-menerus. Demokrasi juga mengalami pasang surut, bahkan
terdapat perkembangan menarik, hampir semua negara jajahan yang merdeka setelah
Perang Dunia II bergeser dari sistem demokrasi menuju non-demokrasi (Samuel
Huntington, 1992: 80).
Kriteria dan prinsip-prinsip demokrasi adalah
suatu gejala kontinum, dimana semakin banyak prinsip dijalankan maka semakin
demokratis negara tersebut; sebaliknya semakin banyak prinsip ditinggalkan maka
semakin tidak demokratis negara tersebut. Banyak negara yang mengupayakan
sejauh mungkin prinsip-prinsip itu ditegakkan agar dikatakan sebagai negara
demokrasi. Indonesia sebagai negara yang merdeka setelah Perang Dunia II juga
tidak terlepas dari pasang surutnya sistem demokrasi.
Belum ada tanggapan untuk "Macam-macam Politik Non Demokrasi Yang Dianggap Gagal Serta Kriteria dan Prinsip-Prinsip Demokrasi"
Posting Komentar