Dalam pelaksaannya hak asasi manusia di Indonesia
mengalami pasang surut. Wacana hak asasi manusia terus berkembang seiring
dengan berkembangnya pelanggaran-pelanggaran HAM yang semakin meningkat
intensitas maupun ragamnya. Pelanggaran itu dilakukan oleh negara maupun warga
negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum
mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan
pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu
ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal
penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini.
Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara
tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat
sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat
memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk
menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya. Banyak hal
yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila sangat tinggi namun
tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan hanya mudah
memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakanakan sudah melaksanakan
Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan
Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan
perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem
kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan
kolektifis.
Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita
tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru
yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4).
Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang
musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut.
Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat
pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya
kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki.
Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut
bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan
dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi
dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak
kemudian dibuang sama sekali.
Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas
mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi
aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Membuka
ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di kalangan elit
politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas.
Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga
negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi
setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan
Pancasila.
Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban,
maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu
mengerti prinsip-prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara,
terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini
tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dan
warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam
semua bidang kehidupan.
Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan
warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD
1945 seperti tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain
melihat klasifikasi tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai
Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia.
Belum ada tanggapan untuk "Pentingnya Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara di Negara Pancasila "
Posting Komentar