Negara merupakan salah satu bentuk organisasi
yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga masyarakat
menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada kekuasaan negara,
karena organisasi negara sifatnya mencakup semua orang yang ada di wilayahnya,
dan kekuasaan negara berlaku bagi orang-orang tersebut.
Sebaliknya negara juga memiliki kewajiban
tertentu terhadap orang-orang yang menjadi anggotanya. Melalui kehidupan
bernegara dengan pemerintahan yang ada di dalamnya, masyarakat ingin mewujudkan
tujuan-tujuan tertentu seperti terwujudnya ketenteraman, ketertiban, dan
kesejahteraan masyarakat. Tanpa melalui organisasi negara kondisi masyarakat
yang semacam itu sulit untuk diwujudkan, karena tidak ada pemerintahan yang
mengatur kehidupan mereka bersama.
Agar pemerintah suatu negara yang memiliki
kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat tidak bertindak seenaknya, maka
ada sistem aturan yang mengaturnya. Sistem aturan tersebut menggambarkan suatu
hierarkhi atau pertingkatan dari aturan yang paling tinggi tingkatannya sampai
pada aturan yang paling rendah.
Aturan yang paling tinggi tingkatannya dalam
suatu negara dinamakan konstitusi atau sering disebut dengan undang-undang
dasar, dua sebutan yang sebenarnya tidak persis sama artinya. Dengan konstitusi
diharapkan organisasi negara tertata dengan baik dan teratur, dan pemerintah
yang ada di dalamnya tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
Belum ada tanggapan untuk "Keterkaitan Antara Negara dan Undang-Undang Dasar / UUD"
Posting Komentar