Dari
Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu
Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah
memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ
وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah uban ini
dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Ulama besar
Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab
“Dianjurkannya
menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan
diharamkan menggunakan warna hitam”.
Ketika
menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab
kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu
dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir
uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat.
Ada
pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun
pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam
madzhab kami.”
Adapun
ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits
berikut.
Dari
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam
bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ
فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ
الْجَنَّةِ
“Pada akhir zaman nanti
akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok
merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i,
Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim.
Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa
hadits ini shahih). Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka
perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23,
234/27)
Sebenarnya
jika menggunakan katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya katm
tidak dipakai sendirian namun dicampur dengan hinaa’ (pacar), sehingga warna
yang dihasilkan adalah hitam kekuning-kuningan. Lalu setelah itu digunakan
untuk menyemir rambut. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 234/27)
Bolehkah
menggunakan jenis pewarna lainnya –selain inai dan pacar, inai saja, za’faron
dan wars– untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik? Jawabannya:
boleh karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban
selain dengan warna hitam.
Sebagaimana keumuman
hadits:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ
وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah uban ini
dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Di sini menggunakan
kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang menunjukkan mutlak (baca: umum).
Namun
kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah membentuk lapisan
tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini harus dihindari karena
dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu sehingga
dapat menyebabkan wudhu tidak sah. Wallahu a’lam.
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Menyemir / Mewarnai Rambut / Uban Dengan Warna Hitam Adalah Haram"
Posting Komentar