Makruh:
Arti
makruh secara bahasa adalah dibenci.
“Suatu
ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan“. Atau
“meninggalkannya lebih baik dari pada melakukannya“.
Sebagai
contoh: Makan binatang buas. Dalam hadits-hadits memang ada larangannya, dan
kita memberi hukum (tentang makan binatang buas) itu makruh.
Begini
penjelasannya: binatang yang diharamkan untuk dimakan hanya ada satu saja,
lihat Al-Qur’an Al-Baqarah: 173 yang berbunyi:
-إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ… –البقرة: 173
“Tidak
lain melainkan yang Allah haramkan adalah bangkai ,darah, daging babi dan
binatang yang disembelih bukan karena Allah….”
Kata
إِنَّمَا dalam bahasa Arab disebut sebagai “huruf hashr” yaitu huruf yang
dipakai untuk membatas sesuatu. Kata ini diterjemahkan dengan arti: hanya,
tidak lain melainkan.
Salah
satu hadits Nabi saw yang menggunakan huruf “innama” ini adalah:
إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوْءِ
إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلاَةِ
“Tidak
lain melainkan aku diperintah berwudhu’ apabila aku akan mengerjakan shalat“.
Hadits riwayat Imam Tirmidzi.
Dengan
ini berarti bahwa wudhu hanya diwajibkan ketika akan mengerjakan shalat. Lafazh إِنَّمَا pada ayat ini ia
berfungsi membatasi bahwa makanan yang diharamkan itu hanya empat yaitu:
bangkai, darah, babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah.
Maka
kalau larangan makan binatang buas itu kita hukumkan haram juga, berarti sabda
Nabi saw yang melarang makan binatang buas itu, menentangi Allah, ini tidak
mungkin.
Berarti
binatang buas itu tidak haram, kalau tidak haram maka hukum itu berhadapan
dengan 2 kemungkinan yaitu: mubah atau makruh.
Jika
dihukumkan mubah tidak tepat, karena Nabi saw melarang bukan memerintah. Jadi
larangan dari Nabi itu kita ringankan dan larangan yang ringan itu tidak lain
melainkan makruh.
Maka
kesimpulannya: binatang buas itu makruh.
Belum ada tanggapan untuk "Jenis dan Macam-Macam Contoh pengertian Makruh"
Posting Komentar