Konsep negara hukum yang berkembang pada abad
19 cenderung mengarah pada konsep negara hukum formal, yaitu pengertian negara
hukum dalam arti sempit. Dalam konsep ini negara hukum diposisikan ke dalam
ruang gerak dan peran yang kecil atau sempit.
Seperti dalam uraian terdahulu negara hukum
dikonsepsikan sebagai sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang
didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsurunsur lembaganya dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang berlaku. Peran pemerintah sangat
kecil dan pasif.
Dalam dekade abad 20 konsep negara hukum
mengarah pada pengembangan negara hukum dalam arti material. Arah tujuannya
memperluas peran pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinamika perkembangan
jaman. Konsep negara hukum material yang dikembangkan di abad ini sedikitnya
memiliki sejumlah ciri yang melekat pada negara hukum atau Rechtsstaat, yaitu sebagai berikut.
a. HAM terjamin oleh undang-undang
b. Supremasi hukum
c. Pembagian kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian
hukum
d. Kesamaan kedudukan di depan hukum
e. Peradilan administrasi dalam perselisihan
f. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi
g. Pemilihan umum yang bebas
h. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Belum ada tanggapan untuk "Ciri-ciri Dari Negara Hukum"
Posting Komentar