Bukti yuridis atas keberadaan negara hukum
Indonesia dalam arti material tersebut harus dimaknai bahwa negara Indonesia
adalah negara hukum dinamis, atau negara kesejahteraan (welfare state), yang membawa implikasi bagi para penyelenggara negara
untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara luas dan komprehensif dilandasi
ide-ide kreatif dan inovatif.
Makna negara Indonesia sebagai negara hukum
dinamis, esensinya adalah hukum nasional Indonesia harus tampil akomodatif,
adaptif dan progresif. Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung keinginan
masyarakat yang dinamis.
Makna hukum seperti ini menggambarkan
fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat. Adaptif, artinya mampu
menyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak pernah usang.
Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan.
Makna hukum seperti ini menggambarkan
kemampuan hukum nasional untuk tampil dalam praktiknya mencairkan
kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat menciptakan kebenaran yang berkeadilan
bagi setiap anggota masyarakat.
Belum ada tanggapan untuk "Arti dan Makna Indonesia Sebagai Negara Hukum "
Posting Komentar