Dimana pun suatu negara hukum tujuan pokoknya
adalah melindungi hak azasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi warga yang
demokratis.
Keberadaan suatu negara hukum menjadi
prasyarat bagi terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan demokratis.
Dasar filosofi perlunya perlindungan hukum
terhadap hak azasi manusia adalah bahwa hak azasi manusia adalah hak dasar
kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak berada dalam kandungan, dan ada
sebagai pemberian Tuhan, negara wajib melindunginya.
Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia
secara yuridis didasarkan pada UUD Negara RI 1945.
Belum ada tanggapan untuk "Keterkaitan Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia / HAM"
Posting Komentar