Informasiuntukumum
- Dalam perbankan syariah, jasa perbankan menggunakan dana/fasilitas bank
sendiri, oleh karena itu pendapatan yang diperoleh dari penjualan jasa ini
harus disendirikan atau tidak ikut dibagikan kepada
pemilik
simpanan.
Untuk
mempermudah transaksi antar Bank dan antara Bank dengan Bank Indonesia seperti
perbankan konvensional, , maka Bank syariah juga menggunakan produk Interbank.
Jenis
Produk Interbank
a.
Sertifikat Mudharabah antar Bank
adalah
instrumen pasar uang antar bank yang hanya dapat dijual satu kali kepada bank
lain dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan
b.
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
adalah
instrumen Bank Indonesia untuk menyerap kelebihan likuiditas dalam perbankan
c.
Fasilitas pembiayaan Jangka Pendek (FPJP)
adalah
fasilitas Bank Indonesia bagi perbankan syariah untuk menutupi selisih posisi
(mismatch)
Terminologi
(Glosari) dalam Perbankan Syariah
Belum ada tanggapan untuk "Jenis Produk Interbank "
Posting Komentar