Informasiuntukumum
- Jasa Perbankan adalah pelayanan Bank terhadap nasabah dengan tidak
menggunakan modal tunai. Atas jasa yang diberikan, bank akan menerima imbalan
(fee).
Jenis
Produk Bank bila dilihat dari fungsi pelayanan jasa (service) terdiri dari:
a.
Transfer (pengiriman uang)
b.
Inkaso (pencairan cek)
c.
Valas (penukaran mata uang asing)
d.
L/C (Lettter of Credit)
e.
Letter of Guarantee dll
Bank
syariah menggunakan akad dalam penetapan produknya.
Akad
yang dipakai sebagai dasar dalam jasa perbankan syariah:
1.
Wakalah (Perwakilan)
Produk
yang memakai akad ini: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
2.
Kafalah (Penjaminan)
Produk
yang memakai akad ini: Bank Guarantee, L/C, Charge Card
3.
Hawalah (Pengalihan Piutang)
Produk
yang memakai akad ini:Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak
piutang
4.
Sarf (Pertukaran mata uang)
Produk
yang memakai akad ini: Jual beli Valuta Asing
Belum ada tanggapan untuk "Akad Yang Dipakai Sebagai Dasar Dalam Jasa Perbankan Syariah"
Posting Komentar