Informasiuntukumum
- Berikut ini adalah definisi dari istilah-istilah khusus dalam perbankan
syariah yang diambil PSAK No. 59 (diurutkan secara alfabetis):
-
Akad
: adalah pertalian ijab dengan qabul menurut caracara yang disyariatkan yang
berpengaruh terhadap objek
-
Al-mashnu
: barang pesanan dalam transaksi istishna
-
Al-muslam
fihi : komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam
-
Al-muslam
ileihi : penjual dalam transaksi salam
-
Al-muslam
: pembeli dalam transaksi salam
-
Al-mushtashni’
: pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’
-
Amil
: petugas pendistribusi zakat
-
As-shani
: produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’
-
Fiisabilillah
: orang yang berjuang di jalan Allah
-
Gharim
: orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya
-
Halal
: sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam
-
Haul
: cukup waktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan,
emas, ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat
-
Hiwalah
: pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang
atau utang, dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada
entitas lain
-
Ibnusabil
: orang yang dalam perjalanan
-
Ijarah
: perpindahan kepemilikan jasa dengan imbalan yang sudah disepakati menurut
para fuqaha’.
Ijarah
ini memiliki 3 (tiga) unsur:
a.
Membeli
aset yang disewakan dangan harga yang ditentukan berdasarkan pembayaran sewa
yang dilakukan oleh penyewa;
b.
Pembaruan
ijarah untuk jangka waktu yang baru; atau
c.
Mengembalikan
aset yang disewa kepada pemilik objek sewa
Perlakuan
akuntansi untuk masing-masing akun aktiva adalah sebagai berikut:
a. Kas
Perlakuan
akuntansi Kas pada Bank syariah sama dengan bank konvensional. Kas adalah mata
uang kertas dan logam baik rupiah maupun mata uang asing yang masih berlaku
sebagai alat pembayaran yang sah.
Transaksi
kas diakui sebesar nilai nominal.
Perubahan-perubahan
kas di Bank pada umumnya disebabkan oleh:
a.
Penyetoran dan penarikan tunai oleh nasabah
b.
Penyetoran dan penarikan dari rekening Bank yang bersangkutan di BI (Bank
Indonesia)
c.
Penggunaan transaksi intern bank
Pencatatan/jurnal-jurnal
yang diperlukan:
-
Penerimaan setoran:
Contoh:
Diterima
setoran Tuan Ali pada rekening tabungannya sebesar Rp45.000.000,00 Kas Rp
45.000.000,00 Tabungan Tuan Aris Rp 45.000.000,00
-
Penarikan setoran:
Contoh:
Tuan
Ali menarik Rp 5.000.000,00 dari rekening tabungannya Tabungan Tuan Ali Rp
5.000.000,00
Kas
Rp 5.000.000,00 Bank Syariah juga menggunakan Petty Cash (Kas Kecil) untuk
membayar pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil.
Perlakuan
akuntansinya sama dengan yang diterapkan pada Bank Konvensional ataupun
perusahaan- perusahaan lainnya. Untuk ilustrasi dapat dilihat kembali di
bahasan Akuntansi Perbankan Konvensional.
b. Penempatan pada
Bank Indonesia
Penempatan
pada Bank Indonesia terdiri dari:
1)
Giro
Wadiah pada Bank Indonesia adalah saldo rekening giro bank syariah baik dalam
rupiah maupun mata uang asing di Bank Indonesia.
..
merupakan salah satu alat likuid dan tidak dimaksudkan untuk menghasilkan
pendapatan
..
yang wajib dipelihara adalah Giro Wajib Minimum (GWM)
..
termasuk didalamnya saldo escrow account (saldo untuk tujuan tertentu)
1.
Sertifikat
Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai
bukti penitipan dana berjangka pendek berdasarkan prinsip Wadiah dan dilakukan
oleh Bank syariah di saat mengalami kelebihan likuiditas
Transaksi
giro pada Bank Indonesia diakui sebesar nilai nominal. Bila mendapat bonus atas
penempatan pada Bank Indonesia, diakui pada saat diterima sebesar jumlah kas
yang diterima
Jurnalnya:
Setoran
pada Bank Indonesia:
Contoh:
Bank
Syariah “Artha Unggul” menyetorkan Rp 5.000.000.000,00 tunai pada rekening
gironya di Bank Indonesia Giro pada Bank Indonesia Rp 5.000.000.000,00
Kas/kliring Rp 5.000.000.000,00
Bila
penyetorannya pada sertifikat Wadiah, maka jurnalnya:
Sertifikat
Wadiah pada Bank Indonesia Rp 5.000.000.000,00 Giro pada Bank Indonesia Rp
5.000.000.000,00 Bila dari sertifikat Wadiah mendapat bonus Rp 50.000.000,00,
maka dibuat jurnal:
Giro
pada Bank Indonesia Rp 50.000.000,00 Pendapatan Operasi lainnya-bonus SWBI Rp
50.000.000,00
Penarikan
setoran:
Contoh:
Bank
Syariah ”Makmur Sekali” menarik Rp 3.000.000.000,00 tunai dari rekening gironya
di Bank Indonesia Kas/kliring Rp 3.000.000.000,00 Giro pada Bank Indonesia Rp
3.000.000.000,00 Selain menarik gironya pada bank Indonesia, sertifikat Wadiah
senilai Rp 10.000.000.000,00 sudah jatuh tempo, maka dibuat jurnal berikut:
Giro
pada Bank Indonesia Rp 10.000.000.000,00 Sertifikat Wadiah pada Bank Indonesia
Rp 10.000.000.000,00
c.
Giro pada bank lain
Adalah
rekening giro bank syariah pada bank lain di dalam dan di luar negeri baik
dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing dengan tujuan untuk menunjang
transaksi antar bank.
Perbedaan
perlakuan Giro pada bank lain di bank syariah adalah:
..
Pendapatan jasa giro dari Bank Umum Konvensional digunakan untuk dana kebajikan
(Qardhul Hasan)
..
Bonus yang diterima dari Bank Umum Syariah diperlakukan sebagai pendapatan
operasi lainnya
Transaksi
giro pada Bank lain diakui sebesar nilai nominal.
d.
Penempatan pada bank lain
Penempatan
pada bank lain adalah penempatan dana bank pada bank lain baik dalam negeri
maupun luar negeri dalam bentuk antara lain Sertifikat Investasi Mudharabah
Antarbank, deposito Mudharabah, tabungan Mudharabah, giro Wadiah dan tabungan
Wadiah yang dimaksudkan untuk optimalisasi pengelolaan dana.
Penempatan
pada bank lain diakui pada saat dilakukan penyerahan sebesar jumlah yang
diserahkan.
Contoh:
Bank
Syariah “Amanah” menempatkan dana dalam bentuk sertifikat deposito pada Bank
Syariah “Aminah” sebanyak 200 lembar dengan nominal masing-masing Rp
1.000.000,00. Bagi hasil/bonus yang disetujui sebesar Rp 5.000.000,00 untuk
jangka waktu 3 bulan.
e.
Investasi pada Efek/Surat Berharga
Adalah
investasi yang dilakukan pada surat berharga komersial antara lain: wesel
eksport, saham, obligasi, dan unit penyertaan atau reksadana yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
Investasi
pada surat berharga diperbolehkan sepanjang ada fatwa dari DSN (Dewan Syariah
Nasional) dan perlakuan akuntansinya sama mengikuti ketentuan umum sepanjang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu:
a)
PSAK no 31 tentang Akuntansi Perbankan
b)
PSAK no 50 tentang Akuntansi Investasi Efek tertentu
c)
PSAK no 13 tentang Akuntansi Investasi
d)
PAPI (Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia) tahun 2001
e)
Fatwa DSN No 32/DSN-MUI/IX/2002 dan No 33/DSNMUI/
f)
Fatwa DSN No 20/DSN-MUI/IX/2002 tentang Reksadana syariah
Belum ada tanggapan untuk "Definisi Dari Istilah-Istilah Khusus Dalam Perbankan Syariah"
Posting Komentar