1)
Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
2)
Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
3)
Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
4)
Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5)
Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas
oleh kedua belah pihak.
Misalnya,
ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas
kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau
dijadikan gudang.
Dengan
demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa.
Sebab
risiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan
risiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang disewakan itu
mobil, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja.
6)
Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
7)
Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta
disepakati bersama.
Dalam
hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan
disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
1)
Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
2)
Berapa lama masa kerja.
3)
Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan, mingguan
ataukah borongan?
4)
Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.
Belum ada tanggapan untuk "Syarat dan Rukun Sewa-menyewa "
Posting Komentar