Informasiuntukumum
- Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau
lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian
yang lainnya.
Menurut
istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih
yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan.
a.
Rukun dan Syarat Syirkah
Adapun
rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.
1)
Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani).
Syarat
orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan
ta.arruf (pengelolaan harta).
2)
Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
Adapun
syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan
diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3)
Akad atau yang disebut juga dengan istilah .igat. Adapun syarat sah akad harus
berupa ta.arruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
Belum ada tanggapan untuk "Rukun dan Syarat Syirkah Dalam Islam"
Posting Komentar