Informasiuntukumum
- Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inan, syirkah ‘abdan,
syirkah wujuh, dan syirkah mufawa.ah.
1) Pengertian Syirkah
‘Inan
Informasiuntukumum
- Syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing
memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh
berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.
Contoh
syirkah ‘inan: A dan B sarjana teknik komputer. A dan B sepakat menjalankan
bisnis perakitan komputer dengan membuka pusat service dan penjualan komponen
komputer.
Masing-masing
memberikan kontribusi modal sebesar Rp10 juta dan keduanya sama-sama bekerja
dalam syirkah tersebut.
Dalam
syirkah jenis ini, modalnya disyaratkan harus berupa uang. Sementara barang
seperti rumah atau mobil yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal,
kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad.
Keuntungan
didasarkan pada kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh masing-masing syarik
(mitra usaha) berdasarkan porsi modal. Jika masing-masing modalnya 50%,
masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.
2) Syirkah ‘Abdan
Informasiuntukumum
- Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing
hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal).
Konstribusi
kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja
fisik (sepertitukang batu).
Syirkah
ini juga disebut syirkah ‘amal.
Contohnya:
A dan B samasama nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan.
Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan
dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam
syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh
berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri atas beberapa tukang
kayu dan tukang batu.
Namun,
disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak
boleh berupa pekerjaan haram, misalnya berburu anjing.
Keuntungan
yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan, porsinya boleh sama atau tidak
sama di antara syarik (mitra usaha).
3) Syirkah Wujuh
Informasiuntukumum
- Syirkah wujuh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan,
atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat.
Syirkah
wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi
kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).
Contohnya:
A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh
dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. A dan B
bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli.
Lalu,
keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara harga
pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah wujuh ini hakikatnya termasuk
dalam syirkah ‘abdan.
4) Syirkah Mufawa.ah
Informasiuntukumum
- Syirkah mufawa.ah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang
menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufawa.ah dalam pengertian
ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh
digabungkan menjadi satu.
Keuntungan
yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung
sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi
modal jika berupa syirkah ‘inan, atau ditanggung pemodal saja jika berupa
mufawa.ah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang
dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujuh.
Contohnya:
A adalah pemodal, berkontribusi modal kepada B dan C. Kemudian, B dan C juga
sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar
kepercayaan pedagang kepada B dan C.
Dalam
hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C
sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja.
Namun,
ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga
terwujud mu.arabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai
pengelola.
Ketika
B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan kontribusi modal, di samping
kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah ‘inan di antara B dan C.
Ketika
B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada
keduanya, berarti terwujud syirkah wujuh antara B dan C.
Dengan
demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah
dan disebut syirkah mufawa.ah.
5) Mu.arabah
Informasiuntukumum
- Mu.arabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak
pertama menyediakan semua modal (.ahibul mal), pihak lainnya menjadi pengelola
atau pengusaha (mu.arrib).
Keuntungan
usaha secara mu.arabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak, namun apabila mengalami kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama
kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola.
Seandainya
kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola,
pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak
bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan, pembagiannya
akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan, kontrak bagi hasilnya
adalah 60:40, di mana pengelola mendapatkan 60% dari keuntungan, pemilik modal
mendapat 40% dari keuntungan.
Mu.arabah
sendiri dibagi menjadi dua, yaitu mu.arabah mu.laqah dan mu.arabah muqayyadah.
Mu.arabah
mu.laqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang
cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu,
dan daerah bisnis.
Mu.arabah
muqayyadah adalah kebalikan dari mu.arabah mu.laqah, yakni usaha yang akan
dijalankan
dengan
dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
6)
Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah
a)
Musaqah
Informasiuntukumum
- Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang
pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya
nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
Konsep
musaqah merupakan konsep kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua
belah pihak (simbiosis mutualisme).
Tidak
jarang para pemilik lahan tidak memiliki waktu luang untuk merawat
perkebunannya, sementara di pihak lain ada petani yang memiliki banyak waktu
luang namun tidak memiliki lahan yang bisa digarap. Dengan adanya sistem kerja
sama musaqah, setiap pihak akan sama-sama mendapatkan manfaat.
b)
Muzara’ah dan Mukhabarah
Informasiuntukumum
- Muzara’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan
petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani.
Sementara
mukhabarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan
petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan.
Muzara’ah
memang sering kali diidentikkan dengan mukhabarah.
Namun
demikian, keduanya sebenarnya memiliki sedikit perbedaan. Apabila muzara’ah,
benihnya berasal dari petani penggarap, sedangkan mukhabarah benihnya berasal
dari pemilik lahan.
Muzara’ah
dan mukhabarah merupakan bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik
lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw.
Dalam
hal ini, pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk
ditanami dan dipelihara dengan pembagian persentase tertentu dari hasil panen.
Di
Indonesia, khususnya di kawasan pedesaan, kedua model penggarapan tanah itu
sama-sama dipraktikkan oleh masyarakat petani.
Landasan
syariahnya terdapat dalam hadis dan ijma’ ulama.
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Syirkah "
Posting Komentar