Informasiuntukumum
- Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana
masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga.
Dengan
demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang
memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau
barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh
masyarakat pengguna jasa bank.
Bank
dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu
seperti berikut.
a.
Bank Konvensional
Bank
konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan
kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan
usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
b.
Bank Islam atau Bank Syar³’ah
Bank
Islam atau bank syar³’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat
Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank
Islam.
Bank
syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya seperti
berikut.
1)
Mu.arabah,
yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi
hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian.
Dalam sistem mu.arabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen
perusahaan.
2)
Musyarakah,
yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing
sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya
secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula.
3)
Wad³’ah,
yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari
pihak nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah disebutkan di atas
dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk
menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut
sewaktu- waktu pemiliknya memerlukan.
4)
Qar.ul
hasan, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam
keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada
saat jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang
memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank
kepada nasabahnya.
5)
Murabahah,
yaitu suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan
di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan
ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi.
Di
sini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa
keuntungan yang hendak diambilnya. Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan
barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati.
Dalam
hal ini, bank membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan pengusaha
untuk dijual lagi dan bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya.
Namun demikian, pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian
yang sebenarnya.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Perbankan Dalam Islam"
Posting Komentar