Informasiuntukumum
- Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah, artinya imbalan yang harus
diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa
penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.
Dasar
hukum ijarah dalam firmanAllah Swt.:
Artinya:
“...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa
bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut..” (Q.S.
al-Baqarah/2: 233)
Artinya:
“...kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya
kepada mereka...”(Q.S. a.-.alaq/65: 6)
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Sewa-menyewa "
Posting Komentar