a)
Riba Fa.li,
adalah
pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas
22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram.
Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
b)
Riba Qor.i,
adalah
pinjammeminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B be
edia
mengembalikannya
sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.
c)
Riba Yadi,
adalah
akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli
berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang, ketela yang
masih di dalam tanah.
d)
Riba Nas³’ah,
adalah
akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya,
membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan
setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi di musim
kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Riba "
Posting Komentar