Informasiuntukumum
- Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan
catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah
keadaannya.
Misalnya
utang Rp100.000,00 di kemudian hari harus melunasinya Rp100.000,00. Memberi
utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama.
b.
Rukun Utang-piutang
Rukun
utang-piutang ada tiga, yaitu:
1)
yang berpiutang dan yang berutang
2)
ada harta atau barang
3)
Lafadz kesepakatan.
Misal:
“Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Ya, saya utang dulu,
beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya
lunasi.”
Untuk
menghindari keributan di belakang hari, Allah Swt. menyarankan agar kita
mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan.
Jika
orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan,
Allah Swt. menganjurkan memberinya kelonggaran.
Artinya:
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu
sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik
bagimu, jika kamu mengetahui..” (Q.S. al-Baqarah/2: 280)
Apabila
orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri
tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan
merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang.
Rasulullah
saw. bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya ketika
membayar utang.” (sepakat ahli hadis). Abu Hurairah ra. berkata, ”Rasulullah
saw. telah berutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar
dari hewan yang beliau utang itu, dan
Rasulullah
saw. bersabda, ”Orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang dapat
membayar utangnya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Bila
orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi
utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh.
Tambahan
pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk riba. Rasulullah saw. berkata
“Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka ia semacam dari beberapa macam
riba.” (HR. Baihaqi)
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Utang-piutang "
Posting Komentar