Informasiuntukumum
- Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering
terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam.
Riba,
apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga
sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa, “Rasulullah
mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat,
dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim).
Dengan
demikian, semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi,
terkena dosanya juga.
Guna
menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti emas
dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat:
a)
sama timbangan ukurannya; atau
b)
dilakukan serah terima saat itu juga,
c)
secara tunai.
Apabila
tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun
tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang
yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku
ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Riba "
Posting Komentar