Orang yang meninggal dunia dalam keadaan
Islam berhak untuk di-.alatkan.
1.
suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.
2.
sudah dimandikan dan dikafani.
3.
jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.
cara
pelaksanaan .alat jenazah adalah sebagai berikut.
1.
Jenazah diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki, hendaknya imam berdiri
menghadap dekat kepala mayat. Jika mayat wanita, imam menghadap dekat perutnya.
2.
Letak imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika yang menyalati sedikit,
usahakan dibuat 3 baris/.af.
3.
Mula-mula semua jamaah berdiri dengan berniat melakukan .alat jenazah dengan
empat takbir.
Niat
tersebut jika dilafalkan sebagai berikut:
Artinya: “Aku berniat .alat atas jenazah ini
empat takbir fardu kifayah sebagai makmum karena Allah ta’ala.”
4.
Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu
selanjutnya membaca surat al-Fatihah.
5.
Takbir yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
6.
Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi jenazah
adalah sebagai berikut:
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah
kesalahannya.”
7.
Takbir yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut:
Artinya:
“Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kami penghalang dari mendapatkan
pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah
kami dan dia.” (HR Hakim)
8.
Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.
Catatan:
Do’a
yang dibaca setelah takbir ketiga dan keempat disesuaikan dengan jenis kelamin
jenazahnya.
1.
Apabila jenazahnya wanita, damir/kata ganti hu ( ) diganti dengan kata ha ( ).
2.
Apabila jenazahnya dua orang, damir/kata ganti hu ( ) diganti dengan huma ( ).
3.
Apabila jenazahnya banyak, maka damir/kata ganti hu ( ) diganti dengan untuk
laki-laki atau untuk perempuan.
Belum ada tanggapan untuk "Cara dan Syarat Menyalati Jenazah "
Posting Komentar