Perihal
mengubur jenazah ada beberapa penjelasan sebagai berikut.
1.
Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, sesuai sabdanya:
Artinya:
“dari
Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad saw. bersabda: Segerakanlah menguburkan
jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)
2.
Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari.
Mengubur
mayat pada malam hari diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa seperti
karena bau yang sangat menyengat meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau
karena sesuatu hal lain yang harus disegerakan untuk dikubur.
3.
Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw.
pernah
mengantar jenazah sampai di kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur,
dan bersabda,
“Luaskanlah
pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma
baginya di surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
4.
Boleh menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur.
Hal
itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan
dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu
liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal
alQur’an.” (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.)
5.
Bacaan meletakkan mayat dalam kubur.
Apabila
meletakkan mayat dalam kubur, Rasulullah saw. membaca:
Artinya:
Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah.
Dalam
riwayat lain, Rasulullah saw. membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama
Rasulullah dan atas nama sunnah Rasulullah.” (HR. Lima ahli hadis, kecuali
Nasai dan Ibnu Umar ra.)
6.
Larangan memperindah kuburan.
Jabir
ra. menerangkan, “Rasulullah saw. melarang mengecat kuburan, duduk, dan membuat
bangunan di atasnya.” (HR. Muslim)
7.
Sebelum dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin
atau menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat jika ada, baik dari harta yang
ditinggalkannya atau dari sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw.
bersabda:
“Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan), karena hutangnya,
sampai dibayar dahulu utangnya itu (oleh keluarganya).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi
dari Abu Hurairah ra.)
Belum ada tanggapan untuk "Cara dan Syarat Mengubur Jenazah "
Posting Komentar