Informasiuntukumum
- Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak
ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan.
Jika
ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau
yang lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim
yang mampu untuk membiayainya.
Kain
kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan
lima lapis bagi mayat perempuan.
Setiap
satu lapis di antaranya merupakan kain basahan. Abu Salamah ra. menceritakan,
bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah ra. “Berapa lapiskah kain kafan
Rasulullah saw.?” “Tiga lapis kain putih,” jawab Aisyah. (HR. Muslim).
Cara
membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan
kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya.
Kedua
tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri.
Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila kalian mengafani mayat
saudara kalian, kafanilah sebaik-baiknya.”
(HR.
Muslim dari Jabir Abdullah ra.)
Belum ada tanggapan untuk "Cara dan Syarat Mengafani Jenazah "
Posting Komentar