Informasi
Untuk Umum_ Komnas HAM pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi
Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
a)
meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna mengembangkan pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan memampukannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan;
b)
mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Komnas
HAM melaksanakan empat fungsi, yaitu pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan
mediasi tentang hak asasi manusia. Keempat fungsi tersebut selanjutnya dirinci
menjadi 22 tugas dan kewenangan.
Lebih
lanjut tugas dan kewenangan tersebut dapat dibaca dalam UU No. 39 tahun 1999
Pasal 89. Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara RI. Anggota Komnas HAM
terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat
yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita
negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak
asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Belum ada tanggapan untuk "FUNGSI SERTA TUJUAN PEMBENTUKAN KOMNAS HAM "
Posting Komentar