Informasi
Untuk Umum_ Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun
2000. Sebagai pengadilan khusus, pengadilan HAM berada di bawah lingkup
peradilan umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Pengadilan
HAM dibentuk khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Kejahatan genosida
dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7) merupakan contoh pelanggaran HAM
berat.
a) Genosida
Usaha
sistematis untuk menghabisi suatu kaum atau suku bangsa oleh suku bangsa lain
disebut genosida. Tindakan pelanggaran hak asasi manusia ini adalah yang paling
mengerikan dan membahayakan bagi kehidupan suatu bangsa.
Contoh
tindakan genosida terjadi pada Perang Dunia II ketika Hitler yang kala itu
menjadi penguasa Jerman hendak menghilangkan hak hidup bangsa Yahudi. Ribuan
orang Yahudi mati di kamp-kamp konsentrasi.
Setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama
disebut kejahatan genosida (Pasal 6).
Hal
tersebut dilakukan dengan cara:
(1)
memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah adanya kelahiran di dalam kelompok,
(2)
membunuh
anggota kelompok,
(3)
menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya,
(4)
mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, dan
(5)
memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Belum ada tanggapan untuk " FUNGSI DAN PERANAN PENGADILAN HAM "
Posting Komentar