Informasi
Untuk Umum_ Komnas HAM pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi
Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan
UU No. 39 tahun 1999, lembaga tersebut telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya
sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Komisi
Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM dapat dibentuk oleh Komnas HAM untuk
kasus-kasus tertentu. Keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 75 sampai dengan
Pasal 99 UU No. 39 tahun 1999.
Belum ada tanggapan untuk "KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM) "
Posting Komentar