Kitab
Al-Qur’an melarang riba, antara lain:
a.
Al-baqarah : 278-279
“Hai
orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang
belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka
bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b.
Ali- Imran : 130
“Hai
orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
c.
An-nisaa : 130
“…………dan
disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang
bathil…………….”
d.
Ar-ruum : 39
“Dan
sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi
Allah itu tidak bertambah……..” Selain dalam Al-Qur’an, larangan riba juga
terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW. Dalam pandangan Islam, uang tidak
menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang sebagai komoditi.
Berkembangnya
Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic
Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank
dll) berpengaruh ke Indonesia.
Diskusi
ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda
tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991.
Perkembangan
Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun
1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang
dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah.
UU
tsb memberi arahan bagi bankbank konvensional untuk membuka cabang syariah/
unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah
Belum ada tanggapan untuk "Sejarah Tentang Bunga dan Riba Menurut Islam "
Posting Komentar