1.
Lukas 6 : 34-35
“Dan
janganlah kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan
menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? ……………. dan pinjamkan dengan tidak
mengharapkan balasan……….“
2. Pandangan para pendeta dan sarjana kristen
berbeda dengan Lukas 6: 34-35 dan pendapat mereka terbagi menjadi 3 periode,
yaitu:
a.
Pandangan Pendeta Awal (abad I-XII)
-
Bunga
adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang
dipinjamkan di awal.
-
Mengambil
bunga adalah suatu dosa yang dilarang baik di Perjanjian Lama maupun Perjanjian
Baru.
-
Keinginan
atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu
dosa.
-
Bunga
harus dikembalikan kepada pemiliknya.
b.
Pandangan Para Sarjana Kristen (abad XII-XV)
-
Bunga
dibedakan menjadi interest dan usury.
-
Niat
atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah
suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan.
-
Mengambil
bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung niat si
pemberi utang.
c.
Pandangan Para Reformis Kristen (abad XVI- tahun 1836)
-
Dosa apabila bunga memberatkan.
-
Uang dapat membiak (bertentangan dengan Aristoteles).
-
Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
-
Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
Belum ada tanggapan untuk "Sejarah Tentang Bunga dan Riba Menurut Kristen "
Posting Komentar