Adalah
dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian
penyimpanan dana. Bentuk simpanan dapat berupa giro, tabungan, deposito,
sertifikat deposito atau yang disamakan dengan itu.
Contoh:
Bapak
Wijaya mebuka tabungan di bank pada tanggal 5 April 2008 senilai Rp
3.000.000,00. Setelah 1 tahun tabungan tersebut ditutup Jurnal-jurnalnya:
Pengakuan
beban bunga/giro/deposito
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Simpanan Bank"
Posting Komentar