Informasiuntukumum
- Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana
(funding) terdiri dari:
1.
Giro adalah
-
simpanan
yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan
menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.
-
dapat
dibuka oleh perorangan atau perusahaan.
-
Cek
dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable).
Sesuai
dengan penjelasan tentang 2 akad diatas, maka giro menggunakan akad Wadiah.
2.
Simpanan/tabungan:
· simpanan yang dapat
diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku/kartu tabungan atau
kartu ATM sebagai alat penarikan.
· Buku tabungan merupakan
bukti pemilikan dari pemegang rekening.
· Terdapat aturan
tentang setoran pertama dan saldo minimal.
Kedua
jenis akad di atas dapat dipakai dalam simpanan.
Jadi
jenis simpanan menurut akadnya dibagi menjadi:
-
Simpanan Wadiah dan
-
Simpanan Mudharabah
3.
Deposito
..
simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jangka waktu
tertentu.
..
menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.
..
mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.
Akad
yang dapat dipakai dalam Deposito adalah Mudharabah.
Catatan:
*)
Bila akad yang dipakai adalah Mudharabah muqayyadah, maka:
-
nasabah
meminta Bank untuk menyalurkan dananya kepada projek atau nasabah tertentu.
-
Atas
tugas ini bank dapat memperoleh fee atau porsi keuntungan.
-
Keuntungan
yang diperoleh dari penyaluran dana ini dibagi antara nasabah sebagai pemilik
modal (Sahibul Mal) dan pelaksana projek sebagai mudharib (orang yang
memberikan keahlian)
-
Pola
seperti ini dalam dunia perbankan disebut chanelling bukan executing
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Produk Bank Syariah Dilihat Dari Fungsi Penghimpunan Dana (funding)"
Posting Komentar