Informasiuntukumum
- Cara operasi bank Syariah pada hakikatnya sama saja dengan Bank Konvensional,
yang membedakan hanya dalam masalah bunga dan praktik lainnya yang menurut
syariat Islam tidak dibenarkan.
Bank
syariah tidak menggunakan konsep bunga seperti bank konvensional. Namun bukan
berarti bank syariah tidak mengenakan beban kepada mereka yang menikmati
jasanya.
Beban
masih tetap ada, namun konsep dan cara penghitungannya tidak seperti
perhitungan bunga pada Bank Konvensional.
Kedudukan
Bank Syariah dalam hubungannya dengan para nasabah adalah sebagai mitra
investor. Sedangkan dalam Bank Umum, hubungan antara Bank dan nasabah adalah
sebagai debitur dan kreditur saja.
Sebagaimana
bank-bank pada umumnya, bank syariah juga memiliki produk yang dapat digunakan
untuk berbagai lapisan anggota masyarakat dari berbagai suku bangsa dan agama.
Sebelum menguraikan jenis produk bank Syariah, maka perlu diketahui dahulu
sumber dana bank syariah.
Dana
yang digunakan baik bank Syariah maupun Bank Konvensional dalam rangka
menunjang kegiatan operasinya terdiri dari:
1.
Dana Bisnis
adalah
dana yang dapat ditarik kembali oleh pemilik
2.
Dana Ibadah
adalah
dana yang tidak dapat ditarik kembali oleh yang beramal, kecuali dana tersebut
memang ditujukan untuk pinjaman.
Jenis Produk Bank
Syariah
Jenis
produk Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah.
Fungsi
pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
terdiri dari:
1.
Fungsi Pengumpulan Dana ( Funding)
2.
Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
3.
Pelayanan Jasa (Service)
Dalam
bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan
prinsip masing-masing, yaitu:
a.
Wadiah
yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu.
Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
b.
Mudharabah
yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan
pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan
apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.
Mudharabah
dibagi menjadi 2 yaitu:
a)
Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).
b)
Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).
Selanjutnya
di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua
jenis Mudharabah ini.
08
Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan
kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya
09
Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan
kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.
Contoh
batasan tersebut, misalnya:
a)
tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
b)
tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan
c)
mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui
pihak ketiga
Belum ada tanggapan untuk "Jenis Produk Bank Syariah"
Posting Komentar