Laporan keuangan
koperasi terdiri dari:
a.
neraca,
b.
perhitungan hasil usaha ,
c.
laporan arus kas,
d.
laporan promosi ekonomi anggota, dan
e.
Catatan atas laporan Keuangan.
Neraca
menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban dan ekuitas koperasi pada waktu
tertentu. Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan
koperasi, dan hibah/donasi.
Simpanan
sukarela dimasukkan dalam utang lancar. Hal ini disebabkan Simpanan Sukarela
merupakan simpanan yang dapat diambil setiap saat.
Aktiva
disajikan menurut tingkat likuiditas dan hutang disusun berdasarkan jatuh
temponya.
Laporan
perhitungan hasil usaha atau laporan sisa hasil usaha (SHU) memuat hasil usaha
dengan anggota dan laba/rugi kotor dengan non-anggota.
Pada
dasarnya, harus diadakan pemisahan antara penggunaan pendapatan yang diperoleh
dari pelayanan terhadap anggota sendiri dan terhadap pihak ketiga atau non
anggota.
Demikian
pula harus dibedakan penjualan kepada anggota dan bukan anggota. Jadi bagian
sisa hasil usaha yang diperoleh dari pelayanan terhadap pihak ketiga, termasuk
bukan anggota, tidak boleh dibagikan pada anggota karena bagian pendapatan ini
bukan diperoleh dari jasa anggota sehingga lebih baik digunakan untuk biaya
cadangan.
Laporan
arus kas adalah laporan yang yang menyajikan informasi perubahan kas pada
periode tertentu yang terdiri dari saldo awal, sumber penerimaan, pengeluaran
kas pada periode tertentu.
Laporan
promosi ekonomi anggota adalah laporan yang mengikhtisarkan manfaat ekonomi
yang didapat anggota selama periode tertentu.
Laporan
ini mengikhtisarkan:
1.
manfaat ekonomi dari pembelian atau pengadaan barang.
2.
manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
3.
manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
4.
manfaat ekonomi dari pembagian sisa hasil usaha (SHU).
Catatan
atas laporan Keuangan menyajikan pengungkapan (disclosure) yang memuat :
1.
yang berhubungan dengan perlakuan akuntansi antara lain mengenai:
a.
Pengakuan
pendapatan dan beban sehubungan dengan transakasi koperasi baik dengan anggota
maupun dengan non anggota.
b.
Kebijakan
akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang dll.
c.
Dasar
penetapan harga pelayanan baik kepada anggota maupun kepada non anggota.
2.
pengungkapan informasi yang lain, di antaranya:
a.
Kegiatan
atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum di AD/ART
(Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) maupun dalam praktik yang dilakukan
koperasi
b.
Aktivitas
koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi
anggota,pendidikan dan pelatihan perkoperasian, usaha, manajemen yang
diselenggarakan untuk anggota dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota
c.
Ikatan
atau kewajiban bersyarat yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan
non-anggota
d.
Pengklasifikasian
piutang dan hutang yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan
non-anggota
e.
Pembatasan
penggunaan dan resiko atas aktiva tetap yang diperoleh dari hibah atau
sumbangan
f.
Aktiva
yang dioperasikan oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi g. Aktiva yang
diperoleh dari hibah dalam bentuk pengalihan saham dari perusahaan swasta
g.
Pembagian
Sisa hasil Usaha dan penggunaan cadangan
h.
Hak
dan tanggungan pemodal yang modalnya berupa modal penyertaan
i.
Penyelenggaraan
Rapat Anggota dan keputusan- keputusan penting yang berpengaruh pada perlakuan
akuntansi dan penyajian laporan Keuangan
Siklus
Akuntansi Koperasi sama seperti Badan Usaha yang lain yang dimulai dari bukti
transaksi dan berakhir pada penyajian Laporan Keuangan. Uraian masing-masing
tahapan dalam siklus tersebut diberikan di bahasan berikut .
Bukti-bukti
transaksi koperasi Bukti transaksi merupakan dokumen dasar untuk membuat jurnal
dan merupakan bukti bahwa telah terjadi transaksi di koperasi..
Semua
bukti transaksi dari bagian pembelian, bagian penjualan, dan bagian lain-lain
datang ke bagian akuntansi. Bukti-bukti tersebut harus dianalisis kebenarannya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelewenganpenyelewengan.
Masing-masing
koperasi mempunyai bukti-bukti transaksi yang berbeda dan akan tergantung pada
jenis koperasinya.
Berikut
ini diberikan contoh bukti-bukti transaksi yang ada di unit toko koperasi “Maju
Bersama”.
Bukti
transaksi yang ada di unit toko koperasi “Maju Bersama” sama seperti bukti
transaksi yang terjadi di perusahaan dagang lainnya,
yang
dapat dikelompokkan menjadi:
a.
Bukti penerimaan kas
b.
Bukti pengeluaran kas
c.
Bukti penjualan
d.
Bukti pembelian dan
e.
Bukti umum
a.
Bukti penerimaan kas
adalah
bukti transaksi yang membuktikan bahwa koperasi telah menerima sejumlah uang
tunai atau alat pembayaran yang sama dengan uang tunai (cek).
Bukti
penerimaan kas digunakan sebagai tempat mencatat semua transaksi yang berhubungan
dengan penerimaan uang tunai .
Sumber
penerimaan uang tunai antara lain dari:
1.
penerimaan simpanan dari anggota koperasi
2.
penerimaan dari penjualan tunai
3.
penerimaan tagihan dari debitur
4.
penerimaan uang dari pihak lain yang merupakan realisasi hak koperasi
5.
penerimaan bunga
6.
penerimaan berupa uang jasa seperti komisi
7.
penerimaan kembali utang karyawan koperasi
8.
penerimaan lainnya yang dapat menambah uang tunai koperasi.
Untuk
tujuan pengendalian, bukti penerimaan kas dibuat minimal rangkap dua dan
masing-masing dibuat dengan warna yang berbeda agar tidak terjadi
penyelewengan.
Jika
bukti dibuat rangkap tiga, maka yang asli untuk pembayar, yang kedua untuk
bagian keuangan, dan yang ketiga untuk arsip kasir.
Bentuk
dari Bukti Penerimaan Kas tergantung pada kebutuhan masing-masing koperasi
dengan memperhatikan prinsip pengendalian dan mengarah pada pengelolaan yang
profesional.
Contoh:
Pada tanggal 12 Januari 2007, koperasi simpan pinjam “Berkah”, menerima
selembar cek dari Andra senilai Rp 400.000,00 dan uang tunai sejumlah Rp
20.000,00. Pembayaran tersebut terdiri dari
angsuran
pinjaman Rp 225.000- bunga pinjaman Rp 15.000,00 dan tabungan suka rela Rp
180.000,00.
b.
Bukti pengeluaran kas
adalah
bukti transaksi yang membuktikan bahwa koperasi telah membayar sejumlah uang
tunai atau alat pembayaran lainnya yang disamakan dengan uang tunai.
Bukti
pengeluaran merupakan alat untuk mencatat semua transaksi yang berhubungan
dengan pengeluaran uang kas atau tunai,
Pengeluaran
uang tunai antara lain digunakan untuk:
1.
pembayaran kembali simpanan sukarela
2.
pengembalian simpanan pokok dan wajib kepada anggota koperasi yang keluar
3.
pembelian barang secara tunai
4.
pemberian pinjaman kepada anggota koperasi
5.
pembayaran gaji karyawan dan manajer
6.
pengeluaran-pengeluaran lainnya
Contoh:
1.
Pada
tanggal 21 Januari 2007 Koperasi mengeluarkan uang untuk pencairan pinjaman
anggota no 107 atas nama Arjuna sebesar Rp 275.000,00.
Dari pinjaman ini biaya administrasi yang
dikenakan ke pinjaman tersebut sebesar Rp 25.000,00 yang langsung dipotong pada
saat pencairan.Transaksi ini dapat disamping dicatat di bukti penerimaan kas
juga dicatat di jurnal.
2.
Pada
tanggal 5 Januari 2007, koperasi Makmur Sejahtera membayar hutang kepada PT
Mandiri Perkasa sebesar Rp 32.000.000,00 (Faktur pembelian no. 310/FP/01).
Bukti
penjualan/ faktur penjualan
adalah
bukti pembukuan yang membuktikan koperasi melakukan transaksi penjualan barang
secara kredit. Penjualan secara tunai dicatat pada bukti penerimaan kas.
Ilustrasi pencatatan bukti penjualan Pada 12
Januari 2007, Koperasi Sejahtera Mandiri yang beralamat di Jalan Arif Rahman
Hakim no. 23 Malang, Telp (0341) 563738 menjual barang kepada Tuan Adnan
(anggota) secara kredit.
Barang-barang yang dijual adalah sebagai
berikut:
..
25 boks air mineral gelas merk “Oase” Rp 175.000,00
..
30 buah notes merk “Cahaya” Rp 210.000,00
..
5 boks mi instan merk “Supermi” Rp 175.000,00
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Jenis laporan Keuangan koperasi"
Posting Komentar