1.
Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian
sewa-menyewa diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (pasal 1548 sampai
dengan 1600).
Menurut
pasal 1548 pada pokoknya perjanjian sewa menyewa adalah:
a.
Pihak
yang menyewakan wajib menyediakan barang bagi pihak yang menyewa untuk dapat
dinikmati kegunaannya oleh penyewa.
b.
Penyewa
membayar imbalan jasa kepada pihak yang menyewakan.
Sepintas
lalu perjanjian sewa menyewa mirip dengan unsur-unsur dalam perjanjian lease,
tetapi apabila ditelaah dan diteliti lebih lanjut maka kedua perjanjian ini
tidak sama, khususnya mengenai capital lease.
Pokok
perbedaannya adalah sebagai berikut:
Perbedaan
Leasing dengan Sewa Menyewa No Capital Lease Sewa Menyewa
1.
Merupakan suatu metode pembiayaan.
Bukan
merupakan suatu metode pembiayaan
2.
Lessor adalah badan penyedia dana dan lessor pemilik barang yang di lease.
Yang
menyewakan barang dapat menjadi pemilik, tetapi dapat juga bukan.
3.
Objek leasing berupa barang modal.
Objek
sewa menyewa tidak selalu barang modal.
4.
Resiko yang terjadi seluruhnya ditanggung lessee
Resiko
yang terjadi pada sewa menyewa ditanggung pihak pemberi sewa.
5.
Imbalan jasa yang diterima lessor adalah berupa tebusan berkala harga perolehan
barang Imbalan jasa yang diterima oleh yang menyewakan barang berupa uang sewa.
6.
Jangka waktu leasing ditentukan dalam perjanjian leasing selama waktu tertentu.
Jangka
waktu sewa-menyewa tidak ditentukan. Tergantung kesanggupan penyewa untuk
membayar uang sewa.
7.
Kewajiban lessee untuk membayar imbalan jasa tidak berhenti walaupun barang
yang menjadi objek lease musnah.
Kewajiban
penyewa hanya ada bila si penyewa dapat menikmati barang yang disewa.
2.
Perjanjian Sewa Beli dan Jual Beli dengan Angsuran
Menurut
keputusan menteri perdagangan dan industri nomor 343/KP/II/80,
Belum ada tanggapan untuk "Perbedaan Antara Perjanjian Leasing Dengan Perjanjian Lainnya "
Posting Komentar